Menteri KKP Trenggono Berdalih Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal alasan di balik pembukaan kembali ekspor pasir laut. Dia berujar kebijakan ini demi memenuhi kebutuhan akan proyek reklamasi di dalam negeri yang amat besar.
“Kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Di Surabaya, IKN, ada permintaan reklamasi. Mereka mau ambil pasir laut dari mana. Nah sekarang boleh, tapi pakai sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 November 2023.
Menurut dia, kebijakan ini sama sekali tidak merusak ekosistem alam maupun kehidupan masyarakat pesisir. Justru, dia menilai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan berdampak positif terhadap lingkungan.
Sebab jika pasir hasil sedimentasi di laut tidak dikeruk, menurutnya, pulau-pulau di Tanah Air bisa habis diambil sembarangan untuk memenuhi reklamasi itu. Dengan demikian, pemerintah memutuskan regulasi pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi ini agar kerusakan lingkungan bisa dicegah.
Dia menegaskan pasir laut yang bisa digunakan untuk reklamasi maupun ekspor hanya yang berasal dari sedimentasi. Menurut perkiraannya, terdapat 23 miliar kubik sedimentasi yang ada setiap tahunnya di Indonesia.
Untuk mengetahui pasir laut yang berasal dari sedimentasi, Trenggono berujar, nantinya akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai elemen. Tim itu di antaranya beranggotakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan juga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Greenpeace Menolak Tawaran Menteri KKP Trenggono
Secara paralel, KKP kini tengah merumuskan aturan teknis pelaksanaan PP ini yang akan dibentuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. “Greenpeace, LSM, akan saya minta memberi pendapat dalam peraturan yang sedang kami persiapkan. Aturan ini belum jadi sama sekali,” tutur Trenggono.
Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mengatakan pihaknya menolak ajakan Menteri Trenggono untuk bergabung ke tim kajian teknis. Sebab, lembaganya tegas menolak adanya pengerukan dan ekspor pasir laut.
“Pada tahap ini kami tidak membuka ruang diskusi tentang aturan teknis karena kami fokus pada Penolakan dan desakan pencabutan PP tersebut,” ujar Afdillah.
Afdillah telah menegaskan pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir. Sebab, kebijakan itu akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang.
Greenpeace menilai penjualan pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidup mereka pada laut di wilayah tambang tersebut. (*)