Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Ditembak Orang Tak Dikenal
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Ditembak Orang Tak Dikenal

Oleh: redaksi Terbit: 15/Mei/2023
Habib Bahar bin Smith (HBS). [Foto: ANTARA]

NewsNow.id – Habib Bahar bin Smith (HBS) dilaporkan ditembak oleh orang tak dikenal pada Jumat (12/5/2023) malam. Namun, hingga kini, belum diketahui siapa penembaknya dan lokasi tepat penembakan.

“Jumat malam langsung ke sana, beliau cerita semuanya, penembakan sekitar jam delapan, sembilan malam,” kata pengacara HBS, Aziz Yanuar, dalam video rekaman yang viral, dikutip dari Republika.co.id, Senin (15/5).

Menurut Azis, HBS terkena tembakan ketika mengendari mobil. Dari hasil keterangan yang dikumpulkan, HBS sebelumnya dibuntuti oleh dua pengendara sepeda motor.

Menurut Azis, tidak hanya baju, tetapi serban yang dikenakan HBS juga terkena darah akibat tembakan tersebut. “Sampai difoto Kak Luen (Fadlun Faisal Balghoits yang merupakan istri HBS) bekas darahnya,” kata Azis menjelaskan.

Lihat Juga |  Kemenag Usul Naikkan Biaya Haji saat Saudi Turunkan Paket 30 Persen

Habib Bahar sempat berurusan dengan hukum.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar. Terdakwa kini divonis 7 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).

Majelis hakim menilai terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Lihat Juga |  Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftarnya

Vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yaitu 6 bulan 15 hari. Namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari tahun 2022 maka majelis hakim meminta terdakwa dikeluarkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ujarnya.

Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidiar,” ungkapnya. (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

Sumber: Republika.co.id
redaksi 15/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?