NewsNow.id, Batam – Buron DPO bapak-anak, Johanis dan Thedy Johanis, tersangka kasus dugaan penggelapan dan kepemilikan ilegal puluhan butir peluru senjata api terus menjadi sorotan publik lantaran tak kunjung tuntas hingga kini.
Baik Polresta Barelang maupun Polda Kepri nampak adem ayem, meski dikabarkan kedua DPO kerap berkeliaran di Batam.
Bahkan diduga kedua DPO ini bebas wara-wiri Batam-Singapura PP, karena limit pencekalan dari pihak imigrasi Batam telah kedaluwarsa.
Ada apa dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri yang nampak melempem tangani kasus ini?
Sampai kapan kasus ini akan dibiarkan menjadi edukasi negatif bagi publik dalam pemegakan hukum di negeri ini?
“Ya, kalau polisi ditanya pasti diberi alasan klasik. Mulai dari kekurangan personil, kasus bukan prioritas, sampai tersangka DPO tidak berada di luar negeri sehingga sulit di ditelusuri,” kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, dikutip dari BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Namun, lanjut Bambang, asumsi umumnya, polisi tidak memiliki kemampuan atau tidak mau karena pertimbangan-pertimbangan di luar nonhukum. “Biasanya alasan mereka (polisi) ya seputar-seputar itu saja,” tukasnya.
Padahal, logikanya bila tersangka DPO ada di dalam negeri bukankah justru lebih mudah dicokok karena polisi memiliki alat untuk mendeteksi keberadaan tersangka? Atau mungkin ada yang ‘melindungi’ Thedy dan Johanis?
Lapor Propam dan Kapolri
Terkait lambannya proses penyelidikan kasus Thedy, Bambang menegaskan, “Secara umum, semua pelanggaran yangg dilakukan personel kepolisian bisa dilaporkan pada pengawas yang ada, baik Divpropam maupun atasannya langsung (Kapolri). Juga pengawas eksternal yakni, Kompolnas”.
Sementara itu, ada pihak yang geram dengan stagnannya kerja polisi terkait pengusutan kepemilikan puluhan butir peluru senjata api yang diduga ilegal yang ditemukan di kantor Thedy, pertengahan 2023 lalu.
“Kalau mandek terus begini, kami akan laporkan ke Kapolri, Propam, dan Menkopolhukam,” ujar satu sumber dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang enggan disebutkan nama dirinya dan LSM tersebut.
Mengapa nama lembaga dan pengurus LSM itu belum mau di-publish lengkap?
“Nanti kita lihatlah setelah laporan kami masuk ke Propam dan Kapolri baru ditulis lengkap profil kami,” ujar ketua LSM itu
Hingga berita ini dinaikkan, jajaran Polresta Barelang tak merespons konkret konfirmasi BatamNow.com terkait berkeliarannya buronan DPO itu di Batam.
Sejumlah peluru senjata api dtemukan saat jajaran Polresta Barelang menggeledah kantor di Batam lokasi perusahaan kedua buronan itu.
Sebanyak 50 butir peluru senjata api dan 25 butir peluru karet dibawa polisi menjadi barang bukti.
Malah Karopenmas Mabes Polri berasumsi untuk apa butir peluru, kalau senjata api tak ada.
Sepelik kasus kepemilikan ilegal peluru senjata api temuan Polresta Barelang, Thedy Johanis dan Johanis tak “tergigit taring” ketentuan hukum.
Malah Thedy Johanis dan Johanis, kini, bebas berkeliaran di Batam dan kepolisian di sini senyap saja tak segembar gembor saat konferensi pers, kala itu.
BatamNow.com telah beberapa kali mengonfirmasi jajaran Polresta Barelang dan Polda Kepri, namun tak ada jawaban konkret malah seperti lempar tangan satu sama lain. (*)