Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: DPO Thedy Johanis, Pengamat Kepolisian: Kalau Mandek Laporkan ke Propam atau Kapolri
Notifikasi Lainnya
Terbaru
BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir
24/Jun/2025
Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?
26/Mei/2025
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

DPO Thedy Johanis, Pengamat Kepolisian: Kalau Mandek Laporkan ke Propam atau Kapolri

Oleh: redaksi Terbit: 8/Jul/2024
DPO atas nama Thedy Johanis (kiri) dan Johanis (kanan), dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Kepri. [Foto: ist]

NewsNow.id, Batam – Buron DPO bapak-anak, Johanis dan Thedy Johanis, tersangka kasus dugaan penggelapan dan kepemilikan ilegal puluhan butir peluru senjata api terus menjadi sorotan publik lantaran tak kunjung tuntas hingga kini.

Baik Polresta Barelang maupun Polda Kepri nampak adem ayem, meski dikabarkan kedua DPO kerap berkeliaran di Batam.

Bahkan diduga kedua DPO ini bebas wara-wiri Batam-Singapura PP, karena limit pencekalan dari pihak imigrasi Batam telah kedaluwarsa.

Ada apa dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri yang nampak melempem tangani kasus ini?

Sampai kapan kasus ini akan dibiarkan menjadi edukasi negatif bagi publik dalam pemegakan hukum di negeri ini?

“Ya, kalau polisi ditanya pasti diberi alasan klasik. Mulai dari kekurangan personil, kasus bukan prioritas, sampai tersangka DPO tidak berada di luar negeri sehingga sulit di ditelusuri,” kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, dikutip dari BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Lihat Juga |  Kuasa Hukum Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK

Namun, lanjut Bambang, asumsi umumnya, polisi tidak memiliki kemampuan atau tidak mau karena pertimbangan-pertimbangan di luar nonhukum. “Biasanya alasan mereka (polisi) ya seputar-seputar itu saja,” tukasnya.

Padahal, logikanya bila tersangka DPO ada di dalam negeri bukankah justru lebih mudah dicokok karena polisi memiliki alat untuk mendeteksi keberadaan tersangka? Atau mungkin ada yang ‘melindungi’ Thedy dan Johanis?

Lapor Propam dan Kapolri

Terkait lambannya proses penyelidikan kasus Thedy, Bambang menegaskan, “Secara umum, semua pelanggaran yangg dilakukan personel kepolisian bisa dilaporkan pada pengawas yang ada, baik Divpropam maupun atasannya langsung (Kapolri). Juga pengawas eksternal yakni, Kompolnas”.

Sementara itu, ada pihak yang geram dengan stagnannya kerja polisi terkait pengusutan kepemilikan puluhan butir peluru senjata api yang diduga ilegal yang ditemukan di kantor Thedy, pertengahan 2023 lalu.

Lihat Juga |  Pesan Kepala Densus 88: Waspada, ISIS Rekrut Target Lewat Medsos

“Kalau mandek terus begini, kami akan laporkan ke Kapolri, Propam, dan Menkopolhukam,” ujar satu sumber dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang enggan disebutkan nama dirinya dan LSM tersebut.

Mengapa nama lembaga dan pengurus LSM itu belum mau di-publish lengkap?

“Nanti kita lihatlah setelah laporan kami masuk ke Propam dan Kapolri baru ditulis lengkap profil kami,” ujar ketua LSM itu

Hingga berita ini dinaikkan, jajaran Polresta Barelang tak merespons konkret konfirmasi BatamNow.com terkait berkeliarannya buronan DPO itu di Batam.

Sejumlah peluru senjata api dtemukan saat jajaran Polresta Barelang menggeledah kantor di Batam lokasi perusahaan kedua buronan itu.

Sebanyak 50 butir peluru senjata api dan 25 butir peluru karet dibawa polisi menjadi barang bukti.

Lihat Juga |  7 Kelenteng Bersejarah di Indonesia yang Menarik Dikunjungi saat Libur Imlek

Malah Karopenmas Mabes Polri berasumsi untuk apa butir peluru, kalau senjata api tak ada.

Sepelik kasus kepemilikan ilegal peluru senjata api temuan Polresta Barelang, Thedy Johanis dan Johanis tak “tergigit taring” ketentuan hukum.

Malah Thedy Johanis dan Johanis, kini, bebas berkeliaran di Batam dan kepolisian di sini senyap saja tak segembar gembor saat konferensi pers, kala itu.

BatamNow.com telah beberapa kali mengonfirmasi jajaran Polresta Barelang dan Polda Kepri, namun tak ada jawaban konkret malah seperti lempar tangan satu sama lain. (*)

Baca Juga

BC Batam Bentuk Satgas Baru, Berantas Peredaran Rokok dan Mikol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Isu Tak Sedap Menerpa PT Persero Batam: Kontrak Kerja Sama 37 akan Diputus?

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

redaksi 8/Jul/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?