Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kuasa Hukum Hotel PBR Menuding BP Batam Bak Malaikat Pencabut Nyawa
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kuasa Hukum Hotel PBR Menuding BP Batam Bak Malaikat Pencabut Nyawa

Oleh: redaksi Terbit: 9/Jul/2023
Dr (C) Zecky Alatas SH MH. [Foto: Dok. Pribadi]

NewsNow.id, Jakarta – Dr (C) Zecky Alatas SH MH, menuding BP Batam arogan, kebal hukum, licik, membohongi rakyat dan bak ‘malaikat pencabut nyawa’ di pusaran perubuhan Hotel Purajaya Beach Resort (PBR) di Nongsa, Batam.

Dilansir dari BatamNow.com, Alasan Zecky yang kuasa hukum Hotel PBR menuding karena tanpa legal standing yang jelas BP Batam merubuhkan hotel PBR.

Tindakan arogansi ini, ujar Zecky, telah membuka mata banyak pihak bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tersebut sudah bak ‘raja’ yang zalim di Kepulauan Riau.

Ia katakan bisa saja BP Batam berkelit bukan mereka yang merubuhkan hotel bersejarah berusia 30 tahun lebih tersebut, melainkan dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), yang “memainkan” ekskavator untuk meratakan bangunan tersebut dengan tanah.

Lihat Juga |  KPK Sebut Batam Potensi Tinggi Korupsi: 99 Pengaduan Sejak 2023

“Keterangan dari Biro Hukum BP Batam, bukan mereka yang membongkar Hotel PBR, melainkan PT PEP. Apa legal standing PT PEP membongkar hotel milik PT Dani Tasha Lestari (DTL)? Dan, pasti pihak BP Batam tahu kapan PT PEP membongkar bangunan itu. Jadi, jelas BP Batam pun tersangkut karena SK yang diberikan kepada PT PEP hanya hak peralihan lahan, bukan pembongkaran,” terang Zecky Alatas, Sabtu (8/7/2023).

Zecky yakin, rencana pembongkaran yang dilakukan PT PEP pasti atas sepengetahuan BP Batam. “Tapi BP Batam licik, mereka pakai pihak lain untuk melakukan eksekusi. Lantas, mereka cuci tangan seolah bukan kerjaan mereka,” tudingnya.

Aneh memang di Batam ini! “Di satu sisi, BP Batam begitu arogan dan seolah kebal hukum, berlaku seenak-enaknya saja, termasuk membohongi masyarakatnya. Tapi mereka (BP Batam) berlagak bak malaikat, padahal mereka tak lebih dari malaikat pencabut nyawa,” kritik Zecky tajam.

Lihat Juga |  Jisoo Alami Benjolan di Leher, Ini 8 Kemungkinan Penyebabnya

Pihak Hotel PBR Lapor ke Polda Tindak Pidana Perusakan

Zecky menegaskan, sudah melaporkan tindak pidana pembongkaran (perusakan) Hotel PBR, ke Polda Kepri.

“Sudah kami laporkan ke polisi pada 23 Juni lalu. Proses pembongkaran dilakukan sebelum 17 Juni 2023. Sebelum itu juga, kami selaku kuasa hukum PT DTL telah melayangkan somasi/teguran kepada BP Batam agar jangan melakukan tindakan sewenang-wenang karena masih adanya upaya hukum, tapi karena mereka merasa sangat berkuasa, somasi kami tidak diindahkan. Jelas, itu perbuatan yang melanggar hukum karena tanpa legal standing yang jelas, mereka semena-mena membongkar bangunan milik PT DTL,” tukasnya.

Dia menerangkan, padahal pemilik Hotel PBR itu Ketua saudagar rumpun Melayu di Kota Batam. “Perilaku BP Batam sama saja menginjak-injak harga diri orang Melayu. Arogan dan semena-mena. Padahal, hotel itu begitu bersejarah. Patut diduga BP Batam sudah dapat ‘upeti’ sehingga seenaknya mengalihkan lahan, bahkan merubuhkan bangunan milik PT DTL,” cetusnya.

Lihat Juga |  Kandasnya Kapal LCT MGS, Perusahaan Tegaskan Komitmen Tanggung Jawab dan Hormati Proses Hukum

Dia menjelaskan, saat ini proses hukum belum inkrah, masih dalam tahap kasasi. “Kok bisa-bisanya sudah diambil tindakan merubuhkan? Apa BP Batam kebal hukum, sehingga seenaknya saja menabrak hukum? Apa bukan hukum di Indonesia yang berlaku di Batam ini?” tanya Zecky.

Dirinya mempertanyakan, masih adakah hukum yang berkeadilan di Batam? “Hak-hak kami dirampas demi kepentingan penguasa dan atau perusahaan. Milik kami diambil sepihak. Ini sudah masuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata pemilik Hotel PBR melalui kuasa hukumnya tersebut. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 9/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?