NewsNow.id, Jakarta – Dr (C) Zecky Alatas SH MH, menuding BP Batam arogan, kebal hukum, licik, membohongi rakyat dan bak ‘malaikat pencabut nyawa’ di pusaran perubuhan Hotel Purajaya Beach Resort (PBR) di Nongsa, Batam.
Dilansir dari BatamNow.com, Alasan Zecky yang kuasa hukum Hotel PBR menuding karena tanpa legal standing yang jelas BP Batam merubuhkan hotel PBR.
Tindakan arogansi ini, ujar Zecky, telah membuka mata banyak pihak bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tersebut sudah bak ‘raja’ yang zalim di Kepulauan Riau.
Ia katakan bisa saja BP Batam berkelit bukan mereka yang merubuhkan hotel bersejarah berusia 30 tahun lebih tersebut, melainkan dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), yang “memainkan” ekskavator untuk meratakan bangunan tersebut dengan tanah.
“Keterangan dari Biro Hukum BP Batam, bukan mereka yang membongkar Hotel PBR, melainkan PT PEP. Apa legal standing PT PEP membongkar hotel milik PT Dani Tasha Lestari (DTL)? Dan, pasti pihak BP Batam tahu kapan PT PEP membongkar bangunan itu. Jadi, jelas BP Batam pun tersangkut karena SK yang diberikan kepada PT PEP hanya hak peralihan lahan, bukan pembongkaran,” terang Zecky Alatas, Sabtu (8/7/2023).
Zecky yakin, rencana pembongkaran yang dilakukan PT PEP pasti atas sepengetahuan BP Batam. “Tapi BP Batam licik, mereka pakai pihak lain untuk melakukan eksekusi. Lantas, mereka cuci tangan seolah bukan kerjaan mereka,” tudingnya.
Aneh memang di Batam ini! “Di satu sisi, BP Batam begitu arogan dan seolah kebal hukum, berlaku seenak-enaknya saja, termasuk membohongi masyarakatnya. Tapi mereka (BP Batam) berlagak bak malaikat, padahal mereka tak lebih dari malaikat pencabut nyawa,” kritik Zecky tajam.
Pihak Hotel PBR Lapor ke Polda Tindak Pidana Perusakan
Zecky menegaskan, sudah melaporkan tindak pidana pembongkaran (perusakan) Hotel PBR, ke Polda Kepri.
“Sudah kami laporkan ke polisi pada 23 Juni lalu. Proses pembongkaran dilakukan sebelum 17 Juni 2023. Sebelum itu juga, kami selaku kuasa hukum PT DTL telah melayangkan somasi/teguran kepada BP Batam agar jangan melakukan tindakan sewenang-wenang karena masih adanya upaya hukum, tapi karena mereka merasa sangat berkuasa, somasi kami tidak diindahkan. Jelas, itu perbuatan yang melanggar hukum karena tanpa legal standing yang jelas, mereka semena-mena membongkar bangunan milik PT DTL,” tukasnya.
Dia menerangkan, padahal pemilik Hotel PBR itu Ketua saudagar rumpun Melayu di Kota Batam. “Perilaku BP Batam sama saja menginjak-injak harga diri orang Melayu. Arogan dan semena-mena. Padahal, hotel itu begitu bersejarah. Patut diduga BP Batam sudah dapat ‘upeti’ sehingga seenaknya mengalihkan lahan, bahkan merubuhkan bangunan milik PT DTL,” cetusnya.
Dia menjelaskan, saat ini proses hukum belum inkrah, masih dalam tahap kasasi. “Kok bisa-bisanya sudah diambil tindakan merubuhkan? Apa BP Batam kebal hukum, sehingga seenaknya saja menabrak hukum? Apa bukan hukum di Indonesia yang berlaku di Batam ini?” tanya Zecky.
Dirinya mempertanyakan, masih adakah hukum yang berkeadilan di Batam? “Hak-hak kami dirampas demi kepentingan penguasa dan atau perusahaan. Milik kami diambil sepihak. Ini sudah masuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata pemilik Hotel PBR melalui kuasa hukumnya tersebut. (RN)