Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kuasa Hukum Hotel PBR Menuding BP Batam Bak Malaikat Pencabut Nyawa
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kuasa Hukum Hotel PBR Menuding BP Batam Bak Malaikat Pencabut Nyawa

Oleh: redaksi Terbit: 9/Jul/2023
Dr (C) Zecky Alatas SH MH. [Foto: Dok. Pribadi]

NewsNow.id, Jakarta – Dr (C) Zecky Alatas SH MH, menuding BP Batam arogan, kebal hukum, licik, membohongi rakyat dan bak ‘malaikat pencabut nyawa’ di pusaran perubuhan Hotel Purajaya Beach Resort (PBR) di Nongsa, Batam.

Dilansir dari BatamNow.com, Alasan Zecky yang kuasa hukum Hotel PBR menuding karena tanpa legal standing yang jelas BP Batam merubuhkan hotel PBR.

Tindakan arogansi ini, ujar Zecky, telah membuka mata banyak pihak bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tersebut sudah bak ‘raja’ yang zalim di Kepulauan Riau.

Ia katakan bisa saja BP Batam berkelit bukan mereka yang merubuhkan hotel bersejarah berusia 30 tahun lebih tersebut, melainkan dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), yang “memainkan” ekskavator untuk meratakan bangunan tersebut dengan tanah.

Lihat Juga |  Bagi ASN Prapensiun dan Purnabakti di Inhu, Solusi Masa Tua Berkah

“Keterangan dari Biro Hukum BP Batam, bukan mereka yang membongkar Hotel PBR, melainkan PT PEP. Apa legal standing PT PEP membongkar hotel milik PT Dani Tasha Lestari (DTL)? Dan, pasti pihak BP Batam tahu kapan PT PEP membongkar bangunan itu. Jadi, jelas BP Batam pun tersangkut karena SK yang diberikan kepada PT PEP hanya hak peralihan lahan, bukan pembongkaran,” terang Zecky Alatas, Sabtu (8/7/2023).

Zecky yakin, rencana pembongkaran yang dilakukan PT PEP pasti atas sepengetahuan BP Batam. “Tapi BP Batam licik, mereka pakai pihak lain untuk melakukan eksekusi. Lantas, mereka cuci tangan seolah bukan kerjaan mereka,” tudingnya.

Aneh memang di Batam ini! “Di satu sisi, BP Batam begitu arogan dan seolah kebal hukum, berlaku seenak-enaknya saja, termasuk membohongi masyarakatnya. Tapi mereka (BP Batam) berlagak bak malaikat, padahal mereka tak lebih dari malaikat pencabut nyawa,” kritik Zecky tajam.

Lihat Juga |  Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim Batam Belum juga Dibongkar

Pihak Hotel PBR Lapor ke Polda Tindak Pidana Perusakan

Zecky menegaskan, sudah melaporkan tindak pidana pembongkaran (perusakan) Hotel PBR, ke Polda Kepri.

“Sudah kami laporkan ke polisi pada 23 Juni lalu. Proses pembongkaran dilakukan sebelum 17 Juni 2023. Sebelum itu juga, kami selaku kuasa hukum PT DTL telah melayangkan somasi/teguran kepada BP Batam agar jangan melakukan tindakan sewenang-wenang karena masih adanya upaya hukum, tapi karena mereka merasa sangat berkuasa, somasi kami tidak diindahkan. Jelas, itu perbuatan yang melanggar hukum karena tanpa legal standing yang jelas, mereka semena-mena membongkar bangunan milik PT DTL,” tukasnya.

Dia menerangkan, padahal pemilik Hotel PBR itu Ketua saudagar rumpun Melayu di Kota Batam. “Perilaku BP Batam sama saja menginjak-injak harga diri orang Melayu. Arogan dan semena-mena. Padahal, hotel itu begitu bersejarah. Patut diduga BP Batam sudah dapat ‘upeti’ sehingga seenaknya mengalihkan lahan, bahkan merubuhkan bangunan milik PT DTL,” cetusnya.

Lihat Juga |  Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 135 Orang Pelanggaran HAM

Dia menjelaskan, saat ini proses hukum belum inkrah, masih dalam tahap kasasi. “Kok bisa-bisanya sudah diambil tindakan merubuhkan? Apa BP Batam kebal hukum, sehingga seenaknya saja menabrak hukum? Apa bukan hukum di Indonesia yang berlaku di Batam ini?” tanya Zecky.

Dirinya mempertanyakan, masih adakah hukum yang berkeadilan di Batam? “Hak-hak kami dirampas demi kepentingan penguasa dan atau perusahaan. Milik kami diambil sepihak. Ini sudah masuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata pemilik Hotel PBR melalui kuasa hukumnya tersebut. (RN)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 9/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?