Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Diundang DPR untuk Klarifikasi, Kuasa Hukum Romo Paschal: Akan Kami Bicarakan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Diundang DPR untuk Klarifikasi, Kuasa Hukum Romo Paschal: Akan Kami Bicarakan

Oleh: redaksi Terbit: 18/Mar/2023
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal. [Foto: Instagram/ @romo_paschal]

BatamNow.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana mengundang khusus Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal, untuk memberikan klarifikasi terkait konflik yang terjadi usai Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) ini dipolisikan oleh Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggoro, ke Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Januari 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, di Jakarta, Jumat (17/03/2023). “Saya akan bicarakan kepada teman-teman di Komisi III untuk mengundang Romo Paschal menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU),” ujar Habiburokhman, di Jakarta.

Menanggapi rencana undangan tersebut, Kuasa Hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut. “Saya pastikan kami akan bahas terkait pemanggilan tersebut secepatnya,” ujar Bambang, dikutip dari BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (17/03).

Lihat Juga |  Uang Seorang Pengusaha Rp4,38 Miliar Raib dalam 40 Menit

Menurutnya, kalaupun bersedia hadir nanti, tentu Romo Paschal akan menyampaikan sesuai urgensinya, kenapa Romo dipanggil. “Kita akan sampaikan sesuai prosedur dan bukti-bukti yang kami miliki,” tukas Bambang lagi.

Lewat pesan singkatnya kepada BatamNow.com, Romo Paschal mengatakan, “Saya idem dengan pengacara”.

Ditanya soal perkembangan kasus, Bambang mengatakan, pada prinsipnya, Romo siap mengikuti setiap proses dari prosedur hukum acara yang berlaku dan selalu menghormati proses hukum yang ada.

Terkait dengan perkembangan laporan polisi, bocoran yang diperoleh, pelapor telah mencabut laporannya di Ditreskrim Polda Kepri. Benarkah?

“Ya, kami juga mendapat info demikian. Hanya saja bila itu benar, kami menunggu kepastian dari penyidik yang akan memberikan info tertulis kepada klien kami,” tukasnya.

Lihat Juga |  Pegawai Kemendikti Unjuk Rasa Memprotes Menteri Bertindak Sewenang-wenang

Ketika dikonfirmasi, Plh Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandi belum menjawab pesan yang dikirimkan.

Seperti diketahui, Romo Paschal diadukan setelah mengirimkan surat aduan masyarakat terkait dugaan permainan Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang diduga dibekingi Bambang Panji Prianggoro ke sejumlah instansi. Bambang kemudian melaporkan Romo Paschal atas dugaan menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

Laporan polisi yang dibuat Wakabinda Kepri itu tertuang dengan nomor: LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau tanggal 17 Januari 2023. Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Sebagai terlapor, Romo Paschal telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada 6-7 Maret lalu. (RN)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

redaksi 18/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?