Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPU Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Tahapan Pemilu 2024
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung
1/Mei/2026
Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU
1/Mei/2026
Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga
1/Mei/2026
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPU Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Tahapan Pemilu 2024

Oleh: redaksi Terbit: 2/Mar/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal itu dimuat dalam amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong, dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban, Kamis (2/3/2023) dalam sidang perkara gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dimana KPU sebagai tergugat.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sebelumnya menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Lihat Juga |  Tim Satgas Dibentuk, 844 Kontainer Limbah B3 Overstay di Batam

Selain penundaan, pengadilan juga memutuskan KPU membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Gugatan perdata itu sendiri diajukan Prima ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022.

Merespons putusan dalam perkara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. “KPU akan upaya hukum banding,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “Kita pelajari dulu,” ucapnya. (*)

Baca Juga

Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung

Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

redaksi 2/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?