Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPU Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Tahapan Pemilu 2024
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPU Ajukan Banding Terhadap Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Tahapan Pemilu 2024

Oleh: redaksi Terbit: 2/Mar/2023
Gedung KPU RI. [Foto: detikcom]

NewsNow.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal itu dimuat dalam amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong, dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban, Kamis (2/3/2023) dalam sidang perkara gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dimana KPU sebagai tergugat.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sebelumnya menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Lihat Juga |  Miliki 10 Butir Narkoba, Seorang Ibu Tunggal (Singel Mom) di Vonis Enam Tahun Penjara

Selain penundaan, pengadilan juga memutuskan KPU membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Gugatan perdata itu sendiri diajukan Prima ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022.

Merespons putusan dalam perkara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. “KPU akan upaya hukum banding,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “Kita pelajari dulu,” ucapnya. (*)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

redaksi 2/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?