Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kejagung Duga Sambo dan Putri Akan Lakukan Perlawanan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri
30/Okt/2026
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kejagung Duga Sambo dan Putri Akan Lakukan Perlawanan

Oleh: redaksi Terbit: 14/Feb/2023
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senjn (13/2/2023), masih dipelajari oleh Kejaksaan Agung.

“Sejauh ini, jaksa belum memutuskan apakah menerima atau akan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, pihak kejaksaan masih mempelajari dan mendalami, terutama memantau strategi perlawanan para terdakwa dalam waktu 7 hari setelah vonis dibacakan.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejagung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan untuk menentukan langkah lebih lanjut. Juga melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutur Ketut.

Lihat Juga |  Capai 91,23% Pelaporan, KPK Imbau Wajib Lapor Segera Tuntaskan LHKPN pada Tenggat Akhir

Sebelumnya, pihak Kejagung, kata Ketut, mengapresiasi putusan hakim. Kejagung menilai para jaksa telah berhasil meyakinkan hakim untuk mengikuti pertimbangan hukum dan mengikuti fakta hukum yang disampaikan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

“Kami berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara a quo,” ujarnya.

Ketut menilai hal yang biasa bila terdapat perbedaan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa dengan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Intinya, jaksa telah berhasil membuktikan Pasal 340 KUHP.

“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” tukas Ketut. (RN)

Baca Juga

Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

redaksi 14/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?