NewsNow.ID – Komnas HAM menyatakan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM. Tragedi pada 1 Oktober 2022 ini menewaskan 135 orang, terbanyak suporter Arema FC, Aremania.
“Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Ada beberapa hal yang dirinci terkait hal tersebut. Dari mulai soal penggunaan gas air mata hingga jam tayang Arema vs Persebaya yang dihelat malam hari.
“Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang,” kata Anam.
“Yang melakukan penembakan bukan hanya Brimob, tapi juga personel Sabhara,” sambung Anam.
Jenis senjata yang digunakan aparat Brimob adalah laras licin panjang. Amunisinya selongsong kaliber 37/38.
Anam menambahkan, pelibatan anggota kepolisian dan TNI dalam membubarkan suporter yang masuk ke lapangan menjadi persoalan. Sebab melanggar aturan sepakbola lokal maupun internasional.
“Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa mempedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA,” katanya.
Enam Tersangka
Dalam Tragedi Kanjuruhan, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah:
- Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman
- Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris
- Security Officer Suko Sutrisno. (*)
sumber: Kumparan