Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 135 Orang Pelanggaran HAM
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
8/Mei/2026
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
8/Mei/2026
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
8/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
8/Mei/2026
Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi
6/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 135 Orang Pelanggaran HAM

Oleh: redaksi Terbit: 2/Nov/2022
Penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak napas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [Foto: kumparan]

NewsNow.ID – Komnas HAM menyatakan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM. Tragedi pada 1 Oktober 2022 ini menewaskan 135 orang, terbanyak suporter Arema FC, Aremania.

“Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Ada beberapa hal yang dirinci terkait hal tersebut. Dari mulai soal penggunaan gas air mata hingga jam tayang Arema vs Persebaya yang dihelat malam hari.

“Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang,” kata Anam.

Lihat Juga |  Halalbihalal Pekan Ini Ditunda, Mahfud Larang ASN Tambah Cuti

“Yang melakukan penembakan bukan hanya Brimob, tapi juga personel Sabhara,” sambung Anam.

Jenis senjata yang digunakan aparat Brimob adalah laras licin panjang. Amunisinya selongsong kaliber 37/38.

Anam menambahkan, pelibatan anggota kepolisian dan TNI dalam membubarkan suporter yang masuk ke lapangan menjadi persoalan. Sebab melanggar aturan sepakbola lokal maupun internasional.

“Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa mempedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA,” katanya.

Enam Tersangka

Dalam Tragedi Kanjuruhan, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah:

  1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman
  3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
  5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris
  6. Security Officer Suko Sutrisno. (*)
sumber: Kumparan

Baca Juga

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter

Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin

Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Ratusan WNA Diduga Pelaku Scam dan Judol Digerebek di Baloi View Batam

redaksi 2/Nov/2022
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Editor Oleh: Editor 4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
Kinerja Dishub Batam Dinilai Sempoyongan, Target Parkir Dipangkas ke Rp 24 Miliar
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
Terminal Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?