Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Komnas HAM: Jika Hak Masyarakat Adat Pulau Rempang (Batam) Diabaikan, Melanggar HAM
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Komnas HAM: Jika Hak Masyarakat Adat Pulau Rempang (Batam) Diabaikan, Melanggar HAM

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jun/2023
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan (kiri). [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Hak-hak masyarakat adat harus diutamakan dan menjadi concern dari pemerintah. Bila diabaikan, sama artinya dengan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dilansir dari BatamNow.com, hal tersebut dikatakan Komisioner Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hari Kurniawan, usai menerima pengaduan dari warga Pulau Rempang, Batam, yang disampaikan oleh Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT), di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, apapun alasannya, hak-hak warga adat yang sudah mendiami suatu tempat, bahkan sejak ratusan tahun silam, tidak boleh dikesampingkan. “Kami di Komnas HAM juga concern memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat,” tukasnya.

Dirinya mengaku miris dengan laporan warga Rempang yang sudah sekian tahun mendiami Pulau Rempang, Galang, Batam, tapi tidak juga memiliki sertifikat. Apalagi sekarang muncul masalah baru, mau direlokasi hanya gegara mau ada investasi di wilayah tersebut. “Kami akan sampaikan agar masalah ini cepat dimediasi dan dicarikan jalan keluarnya. Hak-hak sekitar 10.000 warga di sekitar 16 kampung tua di wilayah tersebut harus diberikan,” tegasnya.

Lihat Juga |  Ada 4,4 Juta PMI Ilegal di LN, BP2MI: Mereka Rentan Dieksploitasi dan Alami Kekerasan

Faktanya, kata Hari, warga tidak keberatan dengan adanya investasi di sana, tapi hanya menuntut agar tidak direlokasi.

Seperti disampaikan Ketua KERAMAT Gerisman Achmad, “Kami tidak anti terhadap investasi, tapi tolong jangan justru kami jadi digusur. Selama ini kami benar-benar telah dianaktirikan oleh Pemerintah Kota Batam. Jangankan diajak bicara, diundang datang ke kampung kami pun, Wali Kota Batam yang sekaligus Kepala BP Batam ex-officio sampai sekarang tidak datang. Mungkin dia takut ketemu dengan warga Rempang,” tukasnya.

Karena itu, Gerisman bersama warga Rempang lainnya yakni, Suardi, Rusli, Rahmad, Karimus, dan Raffi, secara khusus mendatangi Komnas HAM. “Kami juga akan menemui Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta DPR RI untuk mengadukan masalah ini,” terangnya.

Lihat Juga |  Kemenkeu Pecat Rafael Alun dan Copot Jabatan Eko Darmanto

Gerisman mengaku untuk datang ke Jakarta saja, rombongan dibiayai oleh patungan dari beberapa kampung. “Kami ingin Pemerintah Pusat bisa menyelesaikan persoalan ini. Kami juga warga negara Indonesia, bukan orang asing. Jadi, hargailah kami dan bantu supaya bisa mendapatkan hak-hak hidup di wilayah yang susah ada sejak nenek moyang kami,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 19/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?