Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Komnas HAM: Jika Hak Masyarakat Adat Pulau Rempang (Batam) Diabaikan, Melanggar HAM
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Komnas HAM: Jika Hak Masyarakat Adat Pulau Rempang (Batam) Diabaikan, Melanggar HAM

Oleh: redaksi Terbit: 19/Jun/2023
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan (kiri). [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Hak-hak masyarakat adat harus diutamakan dan menjadi concern dari pemerintah. Bila diabaikan, sama artinya dengan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dilansir dari BatamNow.com, hal tersebut dikatakan Komisioner Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hari Kurniawan, usai menerima pengaduan dari warga Pulau Rempang, Batam, yang disampaikan oleh Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT), di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, apapun alasannya, hak-hak warga adat yang sudah mendiami suatu tempat, bahkan sejak ratusan tahun silam, tidak boleh dikesampingkan. “Kami di Komnas HAM juga concern memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat,” tukasnya.

Dirinya mengaku miris dengan laporan warga Rempang yang sudah sekian tahun mendiami Pulau Rempang, Galang, Batam, tapi tidak juga memiliki sertifikat. Apalagi sekarang muncul masalah baru, mau direlokasi hanya gegara mau ada investasi di wilayah tersebut. “Kami akan sampaikan agar masalah ini cepat dimediasi dan dicarikan jalan keluarnya. Hak-hak sekitar 10.000 warga di sekitar 16 kampung tua di wilayah tersebut harus diberikan,” tegasnya.

Lihat Juga |  Imigrasi Amankan Ratusan WNA dalam Penggerebekan Apartemen di Baloi

Faktanya, kata Hari, warga tidak keberatan dengan adanya investasi di sana, tapi hanya menuntut agar tidak direlokasi.

Seperti disampaikan Ketua KERAMAT Gerisman Achmad, “Kami tidak anti terhadap investasi, tapi tolong jangan justru kami jadi digusur. Selama ini kami benar-benar telah dianaktirikan oleh Pemerintah Kota Batam. Jangankan diajak bicara, diundang datang ke kampung kami pun, Wali Kota Batam yang sekaligus Kepala BP Batam ex-officio sampai sekarang tidak datang. Mungkin dia takut ketemu dengan warga Rempang,” tukasnya.

Karena itu, Gerisman bersama warga Rempang lainnya yakni, Suardi, Rusli, Rahmad, Karimus, dan Raffi, secara khusus mendatangi Komnas HAM. “Kami juga akan menemui Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta DPR RI untuk mengadukan masalah ini,” terangnya.

Lihat Juga |  914 Kontainer Limbah B3 Ilegal di Batam Tak Dire-ekspor, BAN dan Dua NGO Desak Pemerintah Bertindak

Gerisman mengaku untuk datang ke Jakarta saja, rombongan dibiayai oleh patungan dari beberapa kampung. “Kami ingin Pemerintah Pusat bisa menyelesaikan persoalan ini. Kami juga warga negara Indonesia, bukan orang asing. Jadi, hargailah kami dan bantu supaya bisa mendapatkan hak-hak hidup di wilayah yang susah ada sejak nenek moyang kami,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 19/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?