NewsNow.id, Jakarta – Dipimpin langsung Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Gerisman Achmad, rombongan warga Rempang melaporkan keresahan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kampung yang sudah dibangun nenek moyang kami mau dihancurkan dengan dalih investasi di Rempang,” ujar Gerisman, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, hari ini, Senin (19/6/2023), dilansir dari BatamNow.com.
Sebagai warga negara, kami punya hak hidup di tanah yang sudah didiami kakek dan nenek moyang kami sejaj dulu. “Kami sudah menunggu diajak duduk bersama, baik oleh BP Batam, Pemkot Batam, dan PT MEG, selama 5 bulan, tapi tidak juga terealisasi,” bebernya.
Sementara itu tokoh masyarakat Kepri Huzrin Hood menjelaskan, pihak warga Rempang selama ini merasa tertindas oleh ulah BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam yang kurang peduli dengan warga di Rempang, Galang, Batam.
Pihak Komnas HAM merespons positif aduan warga Rempang dan mencoba menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait.
Diberitakan, PT Makmur Elok Graha (MEG) akan mengelola lahan seluas 17.000 hektare di Pulau Rempang.
PT MEG yang adalah perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata itu disebutkan akan berinvestasi sekitar Rp 381 triliun sampai tahun 2080.
Menanggapi hal tersebut, warga Rempang menyambut baik rencana investasi pengembangan ekonomi asalkan kampung mereka tidak digusur atau direlokasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. (RN)