Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: 914 Kontainer Limbah B3 Ilegal di Batam Tak Dire-ekspor, BAN dan Dua NGO Desak Pemerintah Bertindak
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

914 Kontainer Limbah B3 Ilegal di Batam Tak Dire-ekspor, BAN dan Dua NGO Desak Pemerintah Bertindak

Oleh: Editor Terbit: 14/Jan/2026
Foto 914 Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batu Ampar

Newsnow.id, Batam – Sebanyak 914 kontiner berisi limbah elektronik ilegal terindikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dipasok tiga perusahaan daur ulang di Batam, kini masih tertumpuk di Terminal Peti Kemas, Batu Ampar, Batam

Ketiga perusahaan: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) dituding membangkang kepada pemerintah Indonesia karena tak mengindahkan perintah re-ekspor.

NGO Basel Action Network (BAN) yang pertama mengungkap skandal impor limbah ilegal ini dari Amerika Serikat ke Batam pada laporan Agustus 2025.

Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia yang menerima laporan Surat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRl) Jenewa, Nomor: R-00724/Jenewa/250822 perihal lnformasi NGO Basel Action Network (BAN) perihal Pengiriman Limbah Plastik dan E-Waste secara llegal ke Indonesia.

Lihat Juga |  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H pada 23 Maret, Ketum: Jika Terjadi Perbedaan Jangan Dijadikan Sumber Perpecahan

Hingga sekarang belum satu kontainer pun limbah terindikasi mengandung B3 itu dire-ekspor meski telah diperintahkan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.

BAN, Nexus3 Foundation dan Ecoton kini mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan re-ekspor secepatnya karena penumpukan limbah berbahaya dan beracun sangat berpotensi mencemari lingkungan dan kesehatan manusia.

Ketiga NGO itu menggemakan seruannya yang baru-baru ini melalui siaran persnya, menilai solusi untuk masalah impor limbah elektronik ilegal tersebut sangat jelas, yaitu tegakkan dan patuhi hukum.

Sementara rekomendasi untuk pemerintah Indonesia yang mereka terbitkan adalah limbah-limbah tersebut telah diimpor ke Indonesia secara ilegal dan melanggar larangan perdagangan limbah yang dikendalikan Konvensi Basel (A1181) limbah elektronik berbahaya, dan Y49 (semua limbah elektronik), lainnya antara negara-negara pihak Basel, seperti Indonesia, dan negara nonpihak, seperti AS (Pasal 4 (5)).

Lihat Juga |  Akhirnya, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi

Limbah-limbah tersebut telah diimpor secara ilegal karena tiba tanpa pemberitahuan dan persetujuan yang diwajibkan dari otoritas Indonesia (Pasal 4 (1) (c).

Hal ini merupakan perdagangan ilegal menurut hukum internasional Konvensi Basel (Pasal 9).

Berdasarkan Konvensi Basel, perdagangan ilegal dianggap sebagai tindakan pidana (Pasal 4 (3)).

Sebagai tindakan pidana, para importir dan pihak-pihak yang membantu serta bersekongkol dengan mereka harus dituntut di pengadilan.

Operasi mereka harus segera dihentikan dan aset mereka disita untuk membiayai pemulangan kontainer serta biaya pemerintah.

Perusahaan pelayaran tidak kebal dari tanggung jawab berdasarkan Konvensi Basel dan harus diwajibkan untuk membayar biaya demurrage dan pemulangan karena telah mengizinkan pengiriman ilegal masuk ke dalam negeri.

Lihat Juga |  KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Berdasarkan Pasal 9 (2) Konvensi, limbah-limbah yang dimaksud harus dipulangkan ke AS atau negara asal lainnya.

Otoritas yang berwenang di negara-negara tersebut harus diberitahu. Biaya pemulangan dan pengaturan pemulangan harus ditanggung oleh perusahaan pelayaran dan importir.

Seluruh proses pemulangan dan nomor kontainer limbah yang dikembalikan harus diumumkan kepada publik untuk mencegah limbah tersebut berakhir di negara ketiga.

Informasi mengenai segala bentuk penipuan, termasuk penggunaan deklarasi palsu pada pengiriman, harus disampaikan kepada publik, kepada perusahaan pelayaran yang terlibat, kepada pemerintah negara pengekspor, serta kepada otoritas pemerintah dan antar pemerintah terkait lainnya. (A/Red)

Sumber:BatamNow.com

Baca Juga

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Editor 14/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?