Newsnow.id, Batam – Sebanyak 914 kontiner berisi limbah elektronik ilegal terindikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dipasok tiga perusahaan daur ulang di Batam, kini masih tertumpuk di Terminal Peti Kemas, Batu Ampar, Batam
Ketiga perusahaan: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) dituding membangkang kepada pemerintah Indonesia karena tak mengindahkan perintah re-ekspor.
NGO Basel Action Network (BAN) yang pertama mengungkap skandal impor limbah ilegal ini dari Amerika Serikat ke Batam pada laporan Agustus 2025.
Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia yang menerima laporan Surat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRl) Jenewa, Nomor: R-00724/Jenewa/250822 perihal lnformasi NGO Basel Action Network (BAN) perihal Pengiriman Limbah Plastik dan E-Waste secara llegal ke Indonesia.
Hingga sekarang belum satu kontainer pun limbah terindikasi mengandung B3 itu dire-ekspor meski telah diperintahkan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
BAN, Nexus3 Foundation dan Ecoton kini mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan re-ekspor secepatnya karena penumpukan limbah berbahaya dan beracun sangat berpotensi mencemari lingkungan dan kesehatan manusia.

Ketiga NGO itu menggemakan seruannya yang baru-baru ini melalui siaran persnya, menilai solusi untuk masalah impor limbah elektronik ilegal tersebut sangat jelas, yaitu tegakkan dan patuhi hukum.
Sementara rekomendasi untuk pemerintah Indonesia yang mereka terbitkan adalah limbah-limbah tersebut telah diimpor ke Indonesia secara ilegal dan melanggar larangan perdagangan limbah yang dikendalikan Konvensi Basel (A1181) limbah elektronik berbahaya, dan Y49 (semua limbah elektronik), lainnya antara negara-negara pihak Basel, seperti Indonesia, dan negara nonpihak, seperti AS (Pasal 4 (5)).
Limbah-limbah tersebut telah diimpor secara ilegal karena tiba tanpa pemberitahuan dan persetujuan yang diwajibkan dari otoritas Indonesia (Pasal 4 (1) (c).
Hal ini merupakan perdagangan ilegal menurut hukum internasional Konvensi Basel (Pasal 9).
Berdasarkan Konvensi Basel, perdagangan ilegal dianggap sebagai tindakan pidana (Pasal 4 (3)).
Sebagai tindakan pidana, para importir dan pihak-pihak yang membantu serta bersekongkol dengan mereka harus dituntut di pengadilan.
Operasi mereka harus segera dihentikan dan aset mereka disita untuk membiayai pemulangan kontainer serta biaya pemerintah.
Perusahaan pelayaran tidak kebal dari tanggung jawab berdasarkan Konvensi Basel dan harus diwajibkan untuk membayar biaya demurrage dan pemulangan karena telah mengizinkan pengiriman ilegal masuk ke dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 9 (2) Konvensi, limbah-limbah yang dimaksud harus dipulangkan ke AS atau negara asal lainnya.
Otoritas yang berwenang di negara-negara tersebut harus diberitahu. Biaya pemulangan dan pengaturan pemulangan harus ditanggung oleh perusahaan pelayaran dan importir.
Seluruh proses pemulangan dan nomor kontainer limbah yang dikembalikan harus diumumkan kepada publik untuk mencegah limbah tersebut berakhir di negara ketiga.
Informasi mengenai segala bentuk penipuan, termasuk penggunaan deklarasi palsu pada pengiriman, harus disampaikan kepada publik, kepada perusahaan pelayaran yang terlibat, kepada pemerintah negara pengekspor, serta kepada otoritas pemerintah dan antar pemerintah terkait lainnya. (A/Red)
Sumber:BatamNow.com

