Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ketum PKN Pastikan Anas Urbaningrum Bongkar Borok KPK di Era SBY
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ketum PKN Pastikan Anas Urbaningrum Bongkar Borok KPK di Era SBY

Oleh: redaksi Terbit: 28/Feb/2023
I Gede Pasek Suardika. [Foto: Wikipedia]

NewsNow.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperkirakan bebas dari penjara pada April 2023. Saat sudah bebas itulah waktunya Anas untuk membongkar sejarah kelam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika, kepada awak media, di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

“Nanti beliau akan membuka tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu,” ujar Pasek.

Dijelaskannya soal surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang bocor saat itu. “Bahasa dalam sprindik tersebut tidak independen dan terkesan ada intervensi kekuasaan saat itu untuk menyeret Anas dalam kasus-kasus lain selain korupsi proyek Hambalang,” jelasnya.

Lihat Juga |  Parkir Gratis Diduga Hasil Persekongkolan Beberapa Pihak dengan Oligarki

Padahal, seharusnya sprindik harus menyebutkan kasusnya secara tegas dan jelas serta tidak boleh disebutkan kasus-kasus lain.

“Coba sekarang, apakah ada sprindik seperti itu hari ini tidak ada proyek lain-lain tidak boleh seperti itu, harus jelas, peristiwa di mana, tahun berapa, kerugian berapa harus ada,” kata Pasek.

Selain itu, lanjutnya, putusan peninjauan kembali (PK) menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti di mobil Harrier. Sementara, Anas dijadikan tersangka mobil Harrier.

“Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang. Tidak terbukti juga di putusan PK. Lalu dihukumnya apa? Dia (Anas) itu dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain,” tukasnya.

Lihat Juga |  KSP Yakin KPU Tetap Bisa Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Pasek menilai, saat ini KPK sudah berbeda dengan penanganan yang lebih terukur. Yang diproses hukum KPK saat ini adalah pihak yang betul-betul memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.

“Cara pendekatannya pun penangkapannya pun betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beri support ya. Memang kelihatannya tidak hingar bingar, tetapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum. Pendidikanlah yang kemudian dimaksimalkan masuk di dunia senyap. Kalau kemarin kan hingar bingar diutamakan, tetapi kualitatif justru sangat lemah,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

redaksi 28/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?