NewsNow.id, Jakarta – Hukuman ringan yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yakni hanya 1,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun, membuat ia diperkirakan akan bebas bersyarat pada Agustus 2023 ini.
“Kan E dihukum 1,5 tahun, pas Agustus nanti, hukumannya sudah 1 tahun. Jadi mungkin Agustus 2023 nanti E sudah bisa dapat pembebasan bersyarat,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Eliezer telah ditahan sejak 5 Agustus 2022, saat masih berstatus tersangka di tingkat penyidikan. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang menyeretnya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan.
Partogi menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan syarat telah menjalani masa sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
Bila dihitung, dua pertiga dari 1 tahun dan 6 bulan adalah 1 tahun. Oleh karena itu, Eliezer kemungkinan dapat bebas bersyarat Agustus mendatang.
Dia menambahkan, perlindungan yang diberikan terhadap Eliezer telah diperpanjang selama enam bulan per bulan ini. Perpanjangan perlindungan itu, ujarnya, diberikan atas permintaannya Eliezer sendiri. (RN)