Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PUPR Tegaskan Istilah Air Minum yang Dipakai Sekarang, Bukan Air Bersih
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PUPR Tegaskan Istilah Air Minum yang Dipakai Sekarang, Bukan Air Bersih

Oleh: redaksi Terbit: 14/Jul/2023
Ilustrasi. [Foto: MNC Media]

NewsNow.id, Jakarta – Selama ini masih banyak orang maupun instansi terjebak atau keliru antara istilah ‘air bersih’ dan ‘air minum’. Keduanya tentu berbeda, baik secara harfiah maupun pengertiannya. Seringkali orang menggunakan istilah air bersih, padahal dalam sejumlah regulasi saja sudah dicantumkan air minum.

Sebenarnya istilah air minum sudah ada sejak lama. Terbukti dengan kehadiran Perusahaan Air Minum (PAM) atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, dikotomi air bersih dan air minum terus terjadi. Bahkan, Pemerintah Pusat sekalipun masih sumir terkait dikotomi air bersih dan air minum. Tumpang tindihnya antara air bersih dan air minum masih ditemukan dan bisa berefek tidak baik serta menjadi celah, bila tersangkut masalah.

Salah satu yang paling kontras tentang air minum adalah istilah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di mana banyak pihak kerap mengatakan sebagai air bersih. Kalau air bersih, harusnya dipakai sistem penyediaan air bersih (SPAB), bukan SPAM.

Lihat Juga |  Terima Uang Laminating di Kasus Sabu 2 Ton, Kuasa Hukum Soroti Peran Weerapat

Ketika ditanyakan, istilah mana yang dipakai sekarang, dengan lugas Direktur Air Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Ir Anang Muchlis mengatakan, “Sekarang istilah yang digunakan air minum, bukan air bersih”.

Anang melanjutkan, di mana-mana tempat ia menjadi pembicara selalu ia menyebutkan air minum. “Kalau ada yang mengatakan air bersih, pasti akan saya luruskan. Saya selalu mensosialisasikan penggunaan kata air minum, bukan air bersih,” katanya, di Jakarta, dilansir dari BatamNow.com, Rabu (12/7/2023).

Direktur Air Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir Anang Muchlis Sp.PSDA. [Foto NewsNow.id]

Dikatakannya, dalam berbagai konvensi internasional pun yang dikenal sekarang air minum, bukan air bersih lagi. “Sebab air minum itu dipastikan harus bersih, sementara air bersih belum tentu bisa dikonsumsi,” urainya.

Lihat Juga |  Dukung Pelestarian, KADIN DKI Jakarta Adakan 'Anugerah Lingkungan Hidup 2023'

Istilah air bersih itu, sambung Anang, kalau tidak salah muncul di UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Regulasi itu sudah dicabut dan diganti dengan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lalu, muncul UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Munculnya istilah air minum sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Demikian juga dalam PP No122 Tahun 2015 tetang Sistem Penyediaan Air Minum.

Soal air minum juga dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha. Lalu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Lihat Juga |  KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz Keluar Negeri

Menurutnya, jadi jelas, kita menggunakan istilah air minum, bukan lagi air bersih. Dirinya berharap, semua pihak, termasuk media bisa menggunakan istilah air minum, bukan lagi air bersih. “Untuk menjadi air minum ada sejumlah standar yang harus dipenuhi dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan,” paparnya. (RN)

Baca Juga

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

redaksi 14/Jul/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?