Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengacara Lukas Enembe Ditahan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
21/Apr/2026
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
21/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
21/Apr/2026
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengacara Lukas Enembe Ditahan

Oleh: redaksi Terbit: 9/Mei/2023
Dr Stefanus Roy Rening SH MH. [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Setelah menjadi pemeriksaan secara maraton di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini, secara resmi Stefanus Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe (Gubernur Papua non aktif) ditahan oleh penyidik.

“Tersangka SRR akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada awak media, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Roy Rening dianggap dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan,
“Saat ini telah meningkat pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE”.

Lihat Juga |  Pantai Nongsa di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tercemar limbah cair berbau menyengat

Seperti diketahui, Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif saat proses penyidikan. “Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne, dan Sukman.

Ketika hadir pagi hari di KPK untuk menjalani pemeriksaan, Roy Rening mengenakan pakaian toga advokat. “Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK. Profesi advokat merupakan pertahanan keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, saya sangat menyayangkan penetapan tersangka oleh KPK,” seru Roy Rening. (RN)

Baca Juga

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

redaksi 9/Mei/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan Redaksi

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Editor Oleh: Editor 17/Apr/2026
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?