Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: IPW: Diduga Ada TPPU Dibalik Gratifikasi Wamenkumham
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

IPW: Diduga Ada TPPU Dibalik Gratifikasi Wamenkumham

Oleh: redaksi Terbit: 5/Apr/2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. [Foto: Kompas.com]

NewsNow.id, Jakarta – Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej terus bergulir.

Dengan tegas, Sugeng mempertanyakan biaya jasa hukum sebesar Rp 7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi. “Perlu dipertanyakan itu,” ungkap Sugeng dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dijelaskan, awalnya EOSH merekomendasikan Yosi sebagai kuasa hukum. Hasil pekerjaan sebagai advokat tersebut lantas ditransfer ke rekening atas nama Yogi Ari Rukmana. Seperti diketahui, Yogi Ari Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat pada Wamen yang sekaligus menjabat sebagai bendahara umum di Persatuan Lawn Tennis Indonesia, di mana Edward Omar menjadi Ketua Umumnya.

Lihat Juga |  Tujuh (7) Berkas Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard di Serahkan ke Kejari Batam

Menurutnya, aliran dana Rp7 miliar tersebut terbilang besar bagi seorang advokat yang reputasinya di publik nyaris tak terdengar. “Kelas Yosi sebagai advokat nyaris tak terdengar. Reputasinya dipublik nyaris tak terdengar,” kata Sugeng.

Dia mengaku, melaporkan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya mendesak KPK menelusuri aliran dana dari rekening Yogi. Kami akan laporkan TPPU Yogi dan Yosi,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Yogi Ari Rukmana telah melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) lalu. Dia beralasan, karena namanya disebut menjadi perantara atas uang gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 5/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?