Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Soal Baju Bekas Impor, Kemenkop UKM Minta E-Commerce Lakukan Take Down dan Blacklist
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²
13/Mei/2026
Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta
13/Mei/2026
KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN
11/Mei/2026
BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah
11/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Soal Baju Bekas Impor, Kemenkop UKM Minta E-Commerce Lakukan Take Down dan Blacklist

Oleh: redaksi Terbit: 16/Mar/2023
Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. [Foto: TEMPO]

NewsNow.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM meminta e-commerce melakukan take down terhadap baju bekas impor yang dijual para seller. Sehingga, kata kunci “baju bekas” tidak lagi ditemukan dalam pencarian platform e-commerce.

“Kami harap Minggu depan tidak ada lagi (keyword) ‘baju bekas’ yang masih gampang kita cari,” kata Deputi Bidang UKM KemenKop UKM, Hanung Harimba Rachman, dalam acara diskusi bersama pelaku e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (16/3/2023).

Hanung menegaskan larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lihat Juga |  KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Dia berujar, dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. “Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ujar dia.

Menurut Hanung, berjualan pakaian bekas impor menghancurkan industri dalam negeri karena mengambil pangsa pasar dari kelas menengah ke bawah. Padahal, pasar tersebut mestinya menjadi pasar UKM tanah air. “Mereka ingin beli barang branded dengan harga murah,” ujar dia.

Hanung berujar, impor pakaian besar biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Tidak jarang, pakaian bekas itu diselundupkan atau melalui jalur ilegal. Parahnya, kata Hanung, sebagian pakaian bisa dipakai, sedangkan sebagian lain berupa sampah yang mesti dimusnahkan.

Karena itu, Hanung menilai perkara impor pakaian bekas bukan hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi menyangkut permasalahan lingkungan. “Itu yang ingin kami lawan, karena untuk memusnahkannya juga butuh biaya besar. Treatment limbah itu berbeda,” ujar Hanung.

Lihat Juga |  Demo Soal Air Warga Tanjung Sengkuang: Ada Keanehan, Tapi Case Close

Isu impor pakaian bekas dan thrifting kembali muncul akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Indonesian E-commerce Association (IDEA) Budi Primawan mengatakan siap mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan larangan jual-beli pakaian bekas impor. Menurutnya, hal ini juga sudah menjadi komitmen para pemilik platform. Hanya saja, tiap platform memiliki mekanisme tersendiri.

“Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor, memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi.

Lihat Juga |  Pawai ogoh-ogoh menyemarakkan perayaan Nyepi di Batam

Public Policy and Government Relations TikTok, Marshiella Pandji mengatakan sudah mengomunikasikan hal ini dengan tim internal untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“TikTok Shop memang tidak mendukung atau membolehkan semua jenis produk barang bekas. Mau baju, barang impor,dan sebagainya ,” kata Marshiella.

Dia juga mengatakan akan mengidentifikasi hal tersebut melalui keyword. Mulai dari kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor.

Hal senaa disampaikan perwakilan Blibli, Suherman. Dia berujar BliBli melarang penjualan barang bekas dan sedang memperketat pengawasan terhadap thrifting. “Sekiranya ada merchant yang lolos, otomatis langsung kami take down,” ujarnya. (*)

Baca Juga

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya Ditilang (Satlantas) Polresta Barelang

Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota

Sumber: Tempo.co
redaksi 16/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPeristiwa

Karyawan Indomaret Batam Suarakan Keresahan Soal Isu Penghapusan Lembur Tanggal Merah

Editor Oleh: Editor 11/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?