Newsnow.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik land banking di Batam yang dinilai berpotensi menghambat pembangunan dan membuka ruang spekulasi harga tanah.
Dalam kunjungan kerja Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V pekan ini, KPK mengingatkan BP Batam agar serius menangani persoalan tersebut.
Penelusuran NewsNow.id dari berbagai refrensi, praktik land banking mengarah pada dugaan penguasaan lahan untuk kepentingan spekulatif, yakni menahan tanah tanpa pembangunan guna meraup keuntungan dari kenaikan harga di masa depan.
Lonjakan Harga Tanah Negara Minta Diusut
Di tengah alarm KPK kepada BP Batam, perhatian publik kembali tertuju pada lonjakan drastis harta kekayaan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, yang ramai disorot belakangan ini.
Menjadi sorotan karena kekayaannya melonjak fantastis. Sebagaimana diberitakan, berdasarkan data e-LHKPN 2023 dan 2024, kekayaannya naik tajam dari sekitar Rp1,1 miliar menjadi Rp293 miliar hanya dalam satu tahun.
Data menunjukkan mayoritas kekayaan berasal dari 13 bidang tanah dan bangunan di Batam senilai sekitar Rp283 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp10 miliar. Tidak terdapat transaksi saham atau obligasi dalam laporan tersebut.
Nilai Tanah Melonjak Tanpa Pembangunan
Sorotan menajam pada dua bidang tanah kosong yang mengalami lonjakan nilai tidak wajar dalam waktu singkat.
Satu bidang seluas 2.000 meter persegi meningkat dari Rp200 juta pada 2023 menjadi Rp20 miliar pada 2024. Sebidang lain seluas 8.000 meter persegi naik dari Rp750 juta menjadi Rp76 miliar dalam waktu bersamaan. Dengan demikian, dua lahan kosong seluas total sekitar 10.000 meter persegi tersebut dilaporkan bernilai hingga Rp96 miliar, meski belum terdapat pembangunan.
Lonjakan ini dinilai tidak rasional sehingga memicu kecurigaan. Apalagi, status tanah tersebut merupakan tanah negara dengan hak guna bangunan (HGB) dari BP Batam.
Tarif sewa lahan di BP Batam sekitar Rp330 ribu per meter persegi untuk jangka waktu 30 tahun. Dengan demikian, nilai sewa lahan 10.000 meter persegi diperkirakan hanya sekitar Rp3,3 miliar.
Dugaan Terkait Praktik Land Banking
Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan, SH, turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai lonjakan nilai tanah tanpa pembangunan berpotensi terkait praktik land banking yang kini disorot KPK. “Jika benar demikian, maka aset tanah tersebut berpotensi menjadi bagian dari praktik land banking yang sedang disorot KPK,” ujarnya.
Status Tanah Negara Dipertanyakan
Sebagai wilayah dengan status khusus, lahan di Batam merupakan tanah negara yang dikelola oleh BP Batam dan wajib dimanfaatkan oleh penerima alokasi.
Sesuai ketentuan, lahan dapat ditarik kembali jika tidak dibangun dalam jangka waktu dua tahun. Namun hingga laporan e-LHKPN 2023, 2024, lahan yang dikaitkan dengan Cen Sui Lan disebut masih belum dibangun meski diduga telah melewati batas waktu tersebut.
Demikian juga sampai tahun 2025, perkembangan status lahan belum diketahui karena laporan harta kekayaan Cen Sui Lan belum diumunkan KPK di e-lhkpn hingga berita ini ditayangkan. Dan publik belum dapat mengaksesnya.
Apakah LHKPN nya tahun 2025 tidak dilaporkan atau dilaporkan tapi masih proses validasi di sistem e-lhkpn KPK , belum terkonfirmasi. Sementara menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, batas waktu pelaporan kekayaan di e-lhkpn berakhir pada 31 Maret 2026
KPK Didesak Lakukan Penelusuran
Terangkum NewsNow.id, sejumlah kalangan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap lonjakan kekayaan dan status lahan tersebut.
Nilai aset yang meningkat tajam, disertai kondisi lahan yang tidak produktif, dinilai sebagai indikasi yang perlu diuji secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Cen Sui Lan belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan dua minggu lalu lewat whatsAppnya. Demikian pula BP Batam yang belum menjelaskan status lahan kosong yang menjadi sorotan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan lahan dan akuntabilitas kekayaan pejabat negara. (R/A)

