Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²
13/Mei/2026
Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta
13/Mei/2026
KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN
11/Mei/2026
BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah
11/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Oleh: Editor Terbit: 13/Mei/2026
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana

Newsnow.id, Batam – Sejumlah alokasi tanah dari BP Batam, kini, ramai diperjualbelikan di media sosial (medsos).

Lahan yang tadinya dialokasikan kepada pemohon untuk dibangun sesuai peruntukannya justru dipasarkan terbuka dalam keadaan kosong.

Harganya bervariasi, mulai dari Rp 2 juta, Rp 6 juta hingga mencapai Rp 8 juta per meter persegi (m²).

Bahkan, beberapa kaveling kosong alokasi peruntukan perumahan, termasuk yang berada di lokasi strategis dipasarkan secara terbuka.

Tak hanya itu, alokasi lahan dari BP Batam yang cukup luas untuk peruntukan industri dan pergudangan juga dijual bebas kepada yang berminat.

Fenomena ini muncul di tengah sorotan terhadap praktik alokasi dan pemanfaatan lahan BP Batam yang diduga tidak sepenuhnya sesuai peruntukan.

Dan juga di tengah isu keterbatasan ketersediaan lahan di mana BP Batam, saat ini, yang mulai mengarahkan pembangunan fisik Kota Batam ke konsep vertical city atau pembangunan vertikal.

Konsep ini muncul karena keterbatasan lahan dan kebutuhan pertumbuhan ekonomi serta investasi yang terus meningkat di Batam.

Lihat Juga |  PT MEG Datang di Pulau Rempang, Warga: Penghinaan Sangat Besar Jika Kampung Kami Digusur

Bahkan BP Batam sering membuat pernyataan bahwa pengalokasian lahan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.

Namun kini praktik jual beli lahan kosong serta praktik spekulasi lahan masih marak di pasar sekunder.

Belum lagi polemik sistem permohonan lahan lewat aplikasi website Land Management System (LMS) BP Batam yang banyak dikeluhkan para pemohon alokasi lahan baru.

Ironisnya, para spekulan penerima alokasi lahan dari BP Batam mendapat keuntungan besar (cuan) karena harga jual yang dipasarkan jauh di atas tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.

Misalnya, lahan negara di daerah Baloi untuk perumahan dengan masa sewa 30 tahun ditawarkan Rp 8 juta per meter persegi (m²), sementara tarif UWT tertinggi yang dibayarkan ke BP Batam hanya Rp 144 ribu.

Lihat Juga |  Putra Kepri Siap Pimpin DPC Peradi Sidoarjo

Pun jika dibandingkan dengan NJOP, harga yang dipasarkan tetap jauh lebih mahal.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, yang dikonfirmasi beberapa kali lewat WhatsApp-nya mengenai fenomena jual beli lahan yang marak, tidak merespons.

Harlas Buana Pernah Miliki Tanah Rp 1,9 Miliar Per M²?

Di sisi lain, Harlas Buana sempat menjadi perhatian publik setelah riwayat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan harga tanahnya yang selangit.

Dalam LHKPN tahun 2020, Harlas melaporkan kepemilikan tanahnya seluas 5 (lima) meter persegi di Kota Bandung senilai Rp 916 juta.

Kemudian pada LHKPN 2021, nilai tanah tersebut meningkat menjadi Rp 960 juta dengan luas yang sama.

Pada LHKPN tahun 2022, aset tanah yang 5 m² melonjak drastis menjadi Rp 9,6 miliar atau naik sekitar 1.000 persen.

Jika dihitung rata-rata per meter persegi harga tanah itu sekitar Rp 1,9 miliar.

Harga tanah ini mengangkasa di atas kisaran harga lahan yang sedang ramai dipasarkan di Batam.

Lihat Juga |  Presiden Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Masuk Masa Endemi

Luas tanah yang 5 (lima) meter persegi dilaporkan dalam tiga kali laporan ke KPK, tanpa ada koreksi.

Namun pada LHKPN 2023, tanah milik Harlas Buana tidak tercantum lagi, kecuali berapa aset lahan lainnya. Nilai kekayaan dari lahan yang Rp 9,6 miliar itu pun tak tercantum lagi dalam LHKPN.

Total kekayaan Harlas Buana sempat melonjak ke Rp 12 miliar. Namun setelah lahan yang 5 (lima) meter² seharga Rp 9,6 miliar “menghilang” dalam LHKPN, saldo kekayaannya pada laporan tahun 2026 untuk periode 2025 tinggal Rp 3,8 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, belum memberikan tanggapan atas dua kali konfirmasi yang dilakukan BatamNow.com melalui WhatsApp.

Sementara itu, aktivitas pemasaran lahan kosong di media sosial masih berlangsung marak tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari BP Batam. (A)

Baca Juga

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta

KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN

BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah

Karyawan Indomaret Batam Suarakan Keresahan Soal Isu Penghapusan Lembur Tanggal Merah

Editor 13/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPeristiwa

Karyawan Indomaret Batam Suarakan Keresahan Soal Isu Penghapusan Lembur Tanggal Merah

Editor Oleh: Editor 11/Mei/2026
Surat Dishub Batam untuk Nelayan dan Speedboat Disalahgunakan Beli Pertalite di SPBU Darat
Dugaan Jual-Beli Pertalite Ilegal, LI-Tipikor Minta Atensi Wali Kota
Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Pertalite Pakai Surat Rekomendasi Dishub Batam: Kapal Diduga Fiktif, Kuota 30 Ribu Liter
Imigrasi: 210 WNA Diduga Pelaku Scam Trading, Salah Gunakan Izin
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?