NewsNow.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).
“Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi.
Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan. Mulai dari pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survey menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.
Kemudian WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.
Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.
“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” tegas Jokowi.
“Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. (*)