Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pengadilan Agraria Bakal Selesaikan Urusan Mafia Tanah, Yakin?
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Tragis! Suami Sayati Wajah Istri dengan Pisau Cutter, 127 Jahitan
1/Apr/2026
Cen Sui Lan Tak Serahkan LHKPN 2025 Ditengah Sorotan Kekayaan Rp293 Miliar, Ada Apa?
1/Apr/2026
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot
31/Mar/2026
Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter
31/Mar/2026
Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen
31/Mar/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pengadilan Agraria Bakal Selesaikan Urusan Mafia Tanah, Yakin?

Oleh: redaksi Terbit: 13/Feb/2023
Ilustrasi. [Foto: detikcom]

NewsNow.id, Jakarta – Wacana pembentukan pengadilan agraria yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kian santer. Namun, pro kontra mulai bermunculan.

Bagi Muhammad Rizaldi Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), pembentukan pengadilan tanah bukan solusi untuk menyelesaikan masalah mafia tanah.

“Kita harus jujur melihat bahwa pengadilan masih dipenuhi oleh oknum yang memperjualbelikan perkara. Lain hal jika hakim-hakim yang ada kemudian dipilih dan dilatih untuk mendapatkan sertifikasi hakim agraria seperti sertifikasi hakim lingkungan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, tidak perlu secara spesifik membentuk pengadilan agraria. Cukup memberi pelatihan kepada hakim-hakim yang ada sehingga bisa mendapatkan sertifikasi hakim agraria. “Membuka suatu pengadilan, tentu butuh anggaran yang tidak kecil. Jauh lebih baik melatih para hakim, membekali dengan pengetahuan agraria,” ujarnya.

Lihat Juga |  Pakar Hukum Internasional: Jangan Lihat Israel dari Kacamata Kuda

Rizaldi menilai, kompartementasi pengadilan hanya akan mempersulit akses keadilan. Sebab, banyak perkara tanah justru dihadapi oleh orang miskin yang awam hukum. “Jadi bukan pengadilannya yang dibikin khusus, melainkan hakimnya yang dilatih dan aksesnya dibuka ke masyarakat,” tukasnya.

Pendapat berbeda diberikan oleh Mahkamah Agung. “Kami menyambut baik usulan pembentukan pengadilan pertanahan tersebut, misalnya dengan sertifikasi hakim pertanahan seperti pada pengadilan niaga dan pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi Sobandi, di Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan, pemerintah dalam beberapa rapat kabinet telah membahas pengadilan tanah yang berbeda dari pengadilan biasa guna menyelesaikan permainan mafia tanah. (RN)

Baca Juga

Cen Sui Lan Tak Serahkan LHKPN 2025 Ditengah Sorotan Kekayaan Rp293 Miliar, Ada Apa?

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

redaksi 13/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPilihan RedaksiPolitik

Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Editor Oleh: Editor 26/Mar/2026
Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?
Terpilih Pucuk Pimpinan HKI Periode 2026–2031 melalui Sistem “Manjomput Nasinurat”
Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK
Mau berlibur menikmati Danau Toba di Parapat, Warga Provinsi Riau; Kecelakaan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?