Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tragis! Suami Sayati Wajah Istri dengan Pisau Cutter, 127 Jahitan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tragis! Suami Sayati Wajah Istri dengan Pisau Cutter, 127 Jahitan

Oleh: Editor Terbit: 1/Apr/2026

Newsnow id, Pematangsiantar – Seorang suami berinisial An tega menyayat wajah istrinya, Yenni Aprilia, menggunakan pisau cutter hingga menyebabkan luka parah yang memerlukan 127 jahitan.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekira pukul 14.00 WIB, di kediaman orang tua korban di Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Adik kandung korban sekaligus pelapor, Ade Lidya Evalina, menceritakan detik-detik mencekam saat sang kakak dianiaya.

“Waktu saya keluar kamar, saya melihat wajah kakak saya sudah berdarah-darah. Ternyata wajahnya disayat oleh suaminya menggunakan pisau cutter untuk potong triplek,” Selasa (31/3/2026).

Selain wajah yang hancur, tangan korban juga mengalami luka sayatan akibat mencoba mempertahankan diri dari serangan membabi buta sang suami.

Lihat Juga |  Polda Kepri; Momen Perayaan Imlek Perkuat Persatuan dan Stabilitas Keamanan

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, hubungan pernikahan antara Yenni dan An memang sedang berada di ambang kehancuran. Saat ini, perkara perceraian mereka sedang berproses di Pengadilan Agama (PA) Kota Pematangsiantar.

Tragedi ini diduga dipicu perselisihan hak asuh anak.

Pelaku dilaporkan melarang kedua anak mereka untuk ikut atau memeluk ibunya. Korban yang sehari-hari bekerja di sebuah rumah makan di Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, sengaja pulang ke rumah orang tuanya untuk menjemput sang buah hati sebelum akhirnya diserang pelaku.

Pihak kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini. Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, mengatakan laporan korban telah diterima dan proses hukum terus berjalan.

Lihat Juga |  IZIN PT TPL Resmi Dicabut Permanen, Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut Aceh dan Sumbar

Pada Selasa (31/3/2026), korban didampingi keluarga kembali mendatangi Mapolres Pematangsiantar untuk memenuhi undangan penyidik.

“Dari hasil penyelidikan, visum, serta pemeriksaan pelapor dan saksi, kuat dugaan penyayatan dilakukan oleh suami korban. Perkara ini akan segera naik ke tahap penyidikan (sidik),” ucap Ipda Darwin Siregar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebabkan cacat fisik dan trauma mendalam bagi korban. (Int)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 1/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPolitik

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Editor Oleh: Editor 18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?