Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Oleh: Editor Terbit: 26/Mar/2026

Newsnow.id, Jakarta – Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Berita kali ini adalah lanjutan berita sebelumnya tentang Bupati Natuna Cen Sui Lan, jadi Kepala Daerah (Kada) terkaya se-Kepri yang jadi sorotan publik.

Lebih spesifik lagi jika melihat aset dua bidang tanah yang dilaporkan ke KPK yang nilainya mengalami lonjakan signifikan dari Rp950 juta menjadi Rp96 miliar lebih dalam setahun.

Dua bidang tanah itu seluas 2.000 m² dan 8.000 m² dari 13 bidang tanah, sebagaimana dilaporkan di KPK.

Di LHKPN 2024 (periodik 2023), kedua bidang tanah tersebut dilaporkan masing-masing senilai: Rp200 juta (Rp100 ribu/m²) dan Rp750 juta (Rp93.750/m2).

Namun, dalam LHKPN 2025 (periodik 2024) nilainya melonjak jadi Rp20 miliar (Rp10 juta/m²) dan Rp76 miliar (Rp9,5 juta/m2) dengan total nilai Rp96 miliar.

Adapun seluruh tanah yang didaftarkan Cen Sui Lan, sebanyak 13 bidang dan semuanya berada di Batam.

Lihat Juga |  Surati Presiden, BAMAG Nasional Minta Jokowi Beri Perhatian Khusus Entaskan Kasus Intoleran

Pantauan Newsnow.id, banyak menilai kenaikan harga dua bidang tanah sebesar itu tak masuk akal karena lonjakan terjadi dalam rentang satu tahun.

Apakah metode penghitungannya
menggunakan jasa appraisal resmi atau sendiri dengan taksiran tren harga pasar?

“Kalau pun harga tanah itu mengacu harga pasar sangat tak masuk akal karena harga pasar lahan komersil di Batam rata rata paling tinggi Rp2 juta per meter persegi, itu pun sudah di lokasi sangat strategis,” ujar Ahai, seorang broker pengalihan tanah di Batam.

“Mencengangkan, harga tanah naik dari Rp100 ribu menjadi Rp10 juta per meter persegi atau dari total Rp950 juta jadi Rp96 miliar dalam setahun,” ujar Ridwan, pemerhati pertanahan di Batam sampai terheran.

Tarif Lahan BP Batam Jadi Pembanding

Sebagai perbandingan, tarif sewa lahan yang ditetapkan oleh BP Batam melalui skema Uang Wajib Tahunan (UWT) disebut-sebut paling tinggi sekitar Rp330 ribu per meter persegi.

Lihat Juga |  Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag: Tapi Dibatasi 2 Liter per Hari

Itupun peruntukan komersil dalam masa sewa 30 tahun pertama.

Besaran tarif lahan senilai itu adalah harga paling tinggi sesuai Perka BP Batam No 321/2025 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Pertanahan BP Batam tahun 2026.
UWT merupakan biaya pemanfaatan lahan dengan status milik negara.

Status Lahan Kosong Mengapa Belum Dibangun

Selain itu, dua bidang tanah tersebut
dilaporkan masih dalam kondisi kosong tanpa bangunan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: sejak kapan lahan tersebut dialokasikan BP Batam ke Cen Sui Lan dan mengapa tak dimanfaatkan untuk dibangun sesuai peruntukan dalam perjanjian dengan BP Batam.

Penelusuran NewsNow.com, dalam aturan Perka BP Batam, lahan yang tidak dibangun dalam jangka waktu dua tahun berpotensi ditarik kembali oleh BP Batam.

Lihat Juga |  PT Marinatama Gemanusa Diduga Lanjutkan Pemotongan MV CR 6 Meski Sudah Dipasang Police Line

Sementara tahun pendaftaran lahan itu sesuai data yang diperoleh NewsNow.co.id di LHKPN tercatat tahun 2023. Artinya, sudah melebihi 2 tahun.

Apakah lahan itu dibeli Cen Sui Lan dari penerima alokasi pertama atau dimohon sendiri? Dan apakah dua bidang tanah itu memang belum dibangun hingga tahun 2026 ini?

Diberitakan sebelumnya kekayaan Cen Sui Lan memiliki kekayaan Rp293 milliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp283 miliar dan kas setara kas Rp10 miliar lebih.

Dalam laporan ke KPK, total kekayaan Cen Sui Lan didominasi aset berupa tanah seluas 46.500 meter persegi dan bangunan seluas 38.900 meter persegi di 13 lokasi di Batam termasuk yang dua bidang tersebut.

Melejitnya kekayaan Cen Sui Lan menjadikannya kepala daerah terkaya se Kepri.

Hingga berita ini ditayangkan, Cen Sui Lan belum merespons beberapa poin konfirmasi NewsNow.co.id yang dikirimkan lewat komunikasi WhatsApp. (R)

Baca Juga

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor 26/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPolitik

Belanja Pemko Batam dan Pegawai Naik, Setahun setelah Amsakar Achmad dan Li Claudia Memimpin

Editor Oleh: Editor 8/Apr/2026
KPK Sebut Batam Potensi Tinggi Korupsi: 99 Pengaduan Sejak 2023
KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.
KPK Peringatkan Pejabat Negara Patuh Laporkan Kekayaan: Ini LHKPN Pejabat BP Batam
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?