Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pemeriksaan Polisi Terhadap 3 Pokmas dan PPTK Kelurahan Bengkong di Kasus PSPK Kota Batam Berlanjut Hari Ini
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Tragis! Suami Sayati Wajah Istri dengan Pisau Cutter, 127 Jahitan
1/Apr/2026
Cen Sui Lan Tak Serahkan LHKPN 2025 Ditengah Sorotan Kekayaan Rp293 Miliar, Ada Apa?
1/Apr/2026
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot
31/Mar/2026
Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter
31/Mar/2026
Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen
31/Mar/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pemeriksaan Polisi Terhadap 3 Pokmas dan PPTK Kelurahan Bengkong di Kasus PSPK Kota Batam Berlanjut Hari Ini

Oleh: redaksi Terbit: 22/Okt/2024
Kantor Pemerintah Kota Batam di Batam Center. [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Batam – Proses pemeriksaan terkait kasus Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Kota Batam terus berlanjut.

Melansir BatamNow.com, kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dijadwalkan memeriksa tiga kelompok masyarakat (Pokmas) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Kelurahan Bengkong Laut pada hari ini, Selasa (22/10/2024).

Informasi tersebut diperoleh dari dua sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya, yang menyebut bahwa panggilan resmi dari Polda Kepri telah diterima.

“Kami mendengar surat panggilan dari penyidik Polda Kepri sudah masuk dan ada 3 Pokmas yang akan diperiksa hari ini,” ujar salah satu sumber.

Sebelumnya, beberapa camat di Kota Batam telah dipanggil terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PSPK tahun 2024.

Lihat Juga |  Pengadilan Agraria Bakal Selesaikan Urusan Mafia Tanah, Yakin?

Dalam kasus ini, dilaporkan adanya indikasi anggaran fiktif, tenaga pengawasan Pokmas yang tidak sesuai fakta, serta dugaan markup harga bahan bangunan yang melibatkan konspirasi dengan pemilik toko.

Empat camat yang sudah diperiksa sejak September antara lain Camat Bengkong, MFRB; Camat Batu Aji, FN; Camat Sekupang, KA; dan Camat Sagulung, HR.

Pemeriksaan ini didasarkan pada bobot permasalahan yang dianggap lebih serius di kecamatan-kecamatan tersebut.

Meski ada desas-desus yang mengatakan kasus ini mungkin akan berhenti karena adanya kesepakatan antara para camat dengan penyidik, sejumlah pihak menegaskan bahwa pemeriksaan terus berlangsung.

“Jika benar ada lanjutan pemeriksaan, artinya kasus ini diproses terus,” kata M Robby, pemerhati sosial di Batam.

Lihat Juga |  Surat Dua Pengwil Mentahkan Lagi Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia

Beberapa tokoh lain yang juga telah dipanggil dalam kasus ini termasuk Pascam Kelurahan Bengkong, EM, yang diduga berperan sebagai perekrut tenaga teknis PSPK.

EM sebelumnya bertugas di Kecamatan Batam Kota bersama Camat M Fairus Ramadhan Batubara, sebelum keduanya dipindahkan ke Bengkong.

Meski pemeriksaan sudah dilakukan sejak September, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Beberapa lurah yang turut dipanggil antara lain Lurah Sadai, AH; Lurah Bengkong, LIF; Lurah Bengkong Indah, ARP; dan Lurah Tanjung Buntung, ES, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PSPK di wilayah masing-masing. (*)

Baca Juga

Cen Sui Lan Tak Serahkan LHKPN 2025 Ditengah Sorotan Kekayaan Rp293 Miliar, Ada Apa?

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

Sumber: BatamNow.com
redaksi 22/Okt/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPilihan RedaksiPolitik

Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Editor Oleh: Editor 26/Mar/2026
Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?
Terpilih Pucuk Pimpinan HKI Periode 2026–2031 melalui Sistem “Manjomput Nasinurat”
Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK
Mau berlibur menikmati Danau Toba di Parapat, Warga Provinsi Riau; Kecelakaan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?