Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Masa Penahanan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali
17/Okt/2026
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Masa Penahanan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang

Oleh: redaksi Terbit: 1/Jun/2023
Dr Stefanus Roy Rening SH MH. [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Masa penahanan Stefanus Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy ditahan lantaran diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi Lukas Enembe.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan, sampai dengan 7 Juli 2023. Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan Roy Rening ini sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK kini terus mengumpulkan alat bukti demi mengungkap dugaan perintangan penyidikan oleh Roy Rening.

Sebagaimana diketahui KPK menjerat Roy Rening sebagai tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan.

Lihat Juga |  Badai Isu Etik dan Dugaan Korupsi Guncang Pemko Batam Jelang Reshuffle Kabinet

Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

Dalam kasus ini, Roy Rening diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat. (RN)

Baca Juga

Perayaan HUT AKP2I Ke-11 Berlangsung Di Prama Hotel Sanur Bali

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

redaksi 1/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?