Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Masa Penahanan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
13/Feb/2026
Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD
13/Feb/2026
Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak
13/Feb/2026
Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026
12/Feb/2026
BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?
12/Feb/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Masa Penahanan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang

Oleh: redaksi Terbit: 1/Jun/2023
Dr Stefanus Roy Rening SH MH. [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Masa penahanan Stefanus Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy ditahan lantaran diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi Lukas Enembe.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan, sampai dengan 7 Juli 2023. Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan Roy Rening ini sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK kini terus mengumpulkan alat bukti demi mengungkap dugaan perintangan penyidikan oleh Roy Rening.

Sebagaimana diketahui KPK menjerat Roy Rening sebagai tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan.

Lihat Juga |  Ada Warga Sulit Beribadah, Jokowi Tegur Kepala Daerah

Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

Dalam kasus ini, Roy Rening diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat. (RN)

Baca Juga

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam Berpotensi Rugikan PAD

Awal Tahun 2026, Batam “Diguncang” Rentetan Kasus Pencabulan Anak

Pemko Batam Kucurkan Puluhan Miliar Hibah ke Kejari Batam Tahun 2022-2026

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

redaksi 1/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPilihan RedaksiPolitik

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

Editor Oleh: Editor 10/Feb/2026
Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing
Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer
Touring Lintas 13 Negara Menuju Tanah Suci, Gubernur Banten Lepas Tim Ekspedisi PWI Kepri
Terkait Status Lapak Parkir K Square Mall, Kadishub Batam Tidak Merespon Pesan Wali Kota Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?