Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Masa Penahanan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Masa Penahanan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang

Oleh: redaksi Terbit: 1/Jun/2023
Dr Stefanus Roy Rening SH MH. [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Masa penahanan Stefanus Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy ditahan lantaran diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi Lukas Enembe.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan, sampai dengan 7 Juli 2023. Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan Roy Rening ini sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK kini terus mengumpulkan alat bukti demi mengungkap dugaan perintangan penyidikan oleh Roy Rening.

Sebagaimana diketahui KPK menjerat Roy Rening sebagai tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan.

Lihat Juga |  Korlantas Polri: Ujian SIM C1 dan C2 Boleh Pakai Kendaraan Pribadi

Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

Dalam kasus ini, Roy Rening diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat. (RN)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

redaksi 1/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?