NewsNow.id, Jakarta – Masa penahanan Stefanus Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy ditahan lantaran diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi Lukas Enembe.
“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan, sampai dengan 7 Juli 2023. Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan Roy Rening ini sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK kini terus mengumpulkan alat bukti demi mengungkap dugaan perintangan penyidikan oleh Roy Rening.
Sebagaimana diketahui KPK menjerat Roy Rening sebagai tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan.
Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
Dalam kasus ini, Roy Rening diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat. (RN)