Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Amankan 11 Mobil dan Sejumlah Uang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Amankan 11 Mobil dan Sejumlah Uang

Oleh: redaksi Terbit: 5/Feb/2025
Gedung KPK. [Foto: net]

NewsNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti hasil penggeledahan di kediaman Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Dilansir kumparan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas; dokumen; dan barang bukti elektronik,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (5/2/2025).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2) di kediaman Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hingga kini, KPK belum menjelaskan hubungan antara Japto dengan kasus korupsi tersebut. Japto sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan ini.

Lihat Juga |  Ombudsman Kepri Duga Pengelolaan Parkir di Batam Maladministrasi

Selain di rumah Japto, KPK juga menggeledah kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali, sebagai bagian dari pengusutan perkara yang sama. “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Tessa.

Namun, detail mengenai keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus ini masih belum diungkapkan. Ahmad Ali juga belum memberikan komentar terkait penggeledahan di rumahnya.

Kasus Korupsi Rita Widyasari

Rita Widyasari terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dari Juni 2010 hingga Agustus 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

Lihat Juga |  Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

Meski tengah menjalani hukuman, Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah, serta uang tunai sebesar Rp 8,7 miliar. Terbaru, KPK juga mengamankan dana senilai Rp 476 miliar dari berbagai rekening.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Rita Widyasari terkait penyitaan tersebut. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 5/Feb/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?