Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Siti Hawa: Nenek Pejuang Rempang Tetap Bertahan Meski Jadi Tersangka
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Siti Hawa: Nenek Pejuang Rempang Tetap Bertahan Meski Jadi Tersangka

Oleh: redaksi Terbit: 31/Jan/2025

NewsNow.id, Batam – Siti Hawa, atau yang akrab disapa Nenek Awe, adalah sosok pejuang dari Pulau Rempang, Kota Batam.

Berusia 67 tahun, ia telah menjadi salah satu tokoh vokal dalam menolak proyek strategis yang mengancam keberadaan kampung-kampung warga setempat.

Pulau Rempang, yang merupakan bagian dari Kota Batam, ditetapkan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Rencana ini berimbas pada penggusuran 16 kampung, memicu gelombang penolakan dari warga, termasuk Nek Awe.

Kini, Nek Awe bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (53), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP terkait peristiwa pada 17 Desember 2024 di Sembulang. Mereka dituduh merampas kemerdekaan seseorang.

Lihat Juga |  Miris, Warga Batam Terpaksa Pakai Air Kubangan, Air SPAM Tak Mengalir Dua Hari

Sehari-hari, Nek Awe menjalankan usaha warung nasi di pelataran Pelabuhan Rakyat Sembulang. Warungnya yang berdiri di atas laut dengan ukuran 5×10 meter itu dikelola bersama suaminya, Johari (70), serta dibantu anak, menantu, dan cucunya. Dari pernikahannya, ia dikaruniai tujuh anak dan kini memiliki 22 cucu serta satu cicit.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, semangat Nek Awe tak luntur. “Nenek tetap berjuang walau diintimidasi, nenek tetap mempertahankan tanah leluhur,” ujarnya di Kampung Sembulang Pasir Merah, Kamis (30/01/2025), dikutip BatamNow.com.

Penetapan status tersangka itu diketahui setelah LBH menerima surat dari Polresta Barelang pada 18 Januari 2025. Saat polisi datang mengantarkan surat ke rumahnya, Nek Awe menolak menerimanya dan meminta agar diserahkan ke kuasa hukumnya.

Lihat Juga |  Pemuda Batak Toba Nahumaliang (BTN) Batam Sampaikan Surat Petisi ke Pengurus. Apa Isinya?

Menanggapi tuduhan perampasan kemerdekaan, Nek Awe mengungkapkan ihwal kejadian dimaksud. Warga, menurutnya, hanya mengamankan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk bertuliskan ‘Tolak Relokasi’.

Saat kejadian berlangsung, Nek Awe mengaku sedang berada di rumah dalam kondisi kurang sehat. Ia baru mengetahui peristiwa itu dari anaknya yang mengabarkan bahwa petugas PT MEG sudah diamankan warga di posko jaga, setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan.

Terpisah, menurut Bang Long, salah satu tokoh perjuangan warga Rempang, penetapan Nek Awe sebagai tersangka merupakan langkah yang keliru. “Dan itu nantinya bisa memantik kemarahan massa besar-besaran, kalau tidak bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” ujarnya.

Lihat Juga |  Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka dari PT MEG terkait laporan warga atas insiden yang terjadi. Sebelumnya, pada bentrokan di Jembatan IV Barelang pada 7 September 2023, delapan warga sempat ditersangkakan namun akhirnya dibebaskan melalui restorative justice pada April 2024. Selain itu, usai aksi protes di BP Batam pada 11 September 2023, sebanyak 35 warga dinyatakan bersalah dan menerima vonis antara tiga hingga delapan bulan penjara pada Maret 2024. (*)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

redaksi 31/Jan/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?