Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Besok Sidang Perdana Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer di PN Batam

Oleh: redaksi Terbit: 26/Jun/2024
Andika (kiri) dan Toman Simatupang (kanan) yangmenjadi terdakwa perkara penyeludupan se-kontainer mikol di Batam. [Foto: ist]

NewsNow.id, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengagendakan sidang perdana perkara penyelundupan minuman beralkhol (mikol) se-kontainer dengan tersangka Andika dan Toman Simatupang, pada Kamis besok, 27 Juni 2024.

Melansir BatamNow.com, jadwal sidang itu dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Dalam laman SIPP, terdakwa Andika dengan nomor perkara 355/Pid.B/2024/PN Btm. Sementara Toman Simatupang terdakwa lainnya, masuk ke perkara nomor 356/Pid.B/2024/PN Btm.

Dikonfirmasi memastikan jadwal sidang tersebut, Humas PN Batam Benny Yoga Dharma belum merespons hingga berita ini dinaikkan.

Sementara Edy Ginting SH yang menjadi penasihat hukum (PH) tersangka Andika pada proses praperadilan di PN Batam menjelaskan, “Saya bukan PH dia lagi, sejak P19 kemarin”.

Lihat Juga |  HMI Jayawijaya Acungkan Jempol Terhadap Kinerja Timsel Calon KPU Papua Pegunungan

Ketika coba dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tiyan Andesta menjelaskan kalau pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Batam, namun belum mengetahui pasti apakah sidang perdana digelar esok hari seperti dimuat di laman SIPP.

“Pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan itu, hari Senin (24/06) kemarin, tapi saya belum dapat info terkait sidangnya,” kata Tiyan saat ditemui di daerah Nagoya, Rabu (26/06/2024).

Ditanya soal jumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai (BC) Batam ke Kejari Batam, ia hanya menjawab, “Belum dapat info”.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tohom Hasiholan Silalahi juga belum bisa menjawab konkret. “Siap bg izin aku lagi diklat di jkt,” jelasnya lewat pesan WhatsApp.

Lihat Juga |  Perkara Sabu Hampir 2 Ton, 4 WNI dan 2 WNA Dituntut Hukuman Mati

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Evi Octavia menjelaskan, sebanyak 30.864 botol mikol hasil penindakan diamankan di Gudang BC di Tannjung Uncang dan sudah diserahterimakan kepada Kejari Batam.

Ia merinci 30 ribu lebih mikol itu terdiri dari, 24.360 botol merek Rio Cocktail, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker, dan 120 botol merek Macallan.

Adapun 30.864 botol mikol dalam satu kontainer yang diamanakan itu diestimasi senilai Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp 3,8 miliar. (*)

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Sumber: BatamNow.com
redaksi 26/Jun/2024
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?