Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sejarah Panjang Kasus Korupsi di Sektor Pertanian
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sejarah Panjang Kasus Korupsi di Sektor Pertanian

Menteri Syahrul Yasin Limpo Diduga Terima Gratifikasi

Oleh: redaksi Terbit: 15/Jun/2023
Kantor Pusat Kementerian Pertanian. [Foto: Kementan]

NewsNow.id, Jakarta – Koordinator Nasional Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah membeberkan sejarah panjang kasus korupsi di sektor pertanian. Hal itu berkaitan dengan penyelidikan KPK ihwal kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya. 

“Sejarah korpusi di sektor pertanian dan pangan tentu sudah banyak terjadi. Itu menunjukkan sektor ini cukup punya peluang terjadinya korupsi,” tutur Said, dikutip dari Tempo.co, Kamis (15/6/2023).

Ia mengungkapkan berbagai praktik korupsi yang terjadi di sejumlah program Kementan. Di antaranya program cetak sawah, program tanam bawang putih, impor daging, dan pengadaan benih.

Misalnya program cetak sawah di Ketapang yang kemudian berujung pada kasus korupsi pada 2016. Said berujar upaya peningkatan produksi padi menjadi terhambat karena perluasan lahan tidak terjadi.

Lalu kasus korupsi dalam program wajib tanam bawang putih pada 2018 lalu. KRKP melakukan kajian untuk melihat praktik korupsi pada program ini. Hasilnya, KRKP menemukan ada lebih dari empat titik praktik korupsi yang muncul dalam aturan dan kebijakan soal ini. 

Lihat Juga |  KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan

Hasil dari program itu pun tak signifikan. Seperti diketahui, produksi bawang putih di Tanah Air tidak pernah bertambah. Dengan demikian, impor komoditas ini pun terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. 

Kemudian praktik korupsi pada kasus daging sapi pada 2020.  Saat itu, terjadi penyelewengan kuota impor yang berimbas pada produksi daging dalam negeri. Semakin besar kuota impor, ucap Said, maka berimplikasi pada tertekannya produksi dan harga dan produksi daging di dalam negeri.

Belum lagi praktik korupsi pada program bantuan sarana dan input pertanian. Dia menilai, program tersebut sangat mungkin terjadi dan sampai saat ini belum terungkap.

Dia menjelaskan penyebab maraknya praktik korupsi di sektor pertanian dan pangan. Pertama, sektor ini melibatkan banyak petani dan aktor, rantai nilai yang panjang. Kedua, sektor pertanian merupakan sektor yang besar yang berkaitan dengan program dan anggaran yang besar. 

Lihat Juga |  Polda Kepri; Momen Perayaan Imlek Perkuat Persatuan dan Stabilitas Keamanan

“Jadi peluang terjadinya korpusi akan sangat besar terlebih keterlibatan publik dalam pengawasan pada progam dan kebijakan di sektor ini masih perlu dikuatkan,” ujar Said. 

Adapun kasus dugaan suap di Kementan yang menyeret Syahrul masih dalam proses penyelidikan KPK. Karena itu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan belum bisa menyampaikan rincian kasus itu.

Mentan Syahrul Diusulkan sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, Syahrul bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka. Rencana penetapan tersangka ini berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Lihat Juga |  Isu Air Bersih (Air Minum) Harus Hilang dari Batam

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo enggan menanggapi kabar tersebut. Ia mengaku tidak mengerti soal KPK yang kini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

“Oh saya tidak mengerti itu,” kata Syahrul di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6).

Saat menjawab pertanyaan tersebut, Syahrul Yasin Limpo tengah berada di Solok untuk meninjau kawasan pengembangan bawang merah. Ia tak mau menjawab lebih jauh terkait isu tersebut dan memilih menuju kendaraan dinas yang terparkir. (*)

Baca Juga

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Sumber: Tempo.co
redaksi 15/Jun/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?