Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Cekal Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri Hingga Oktober 2023
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri
30/Okt/2026
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Cekal Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri Hingga Oktober 2023

Oleh: redaksi Terbit: 30/Apr/2023
Lukas Enembe. [Foto: Antara]

NewsNow.id, Jakarta – Kuasa hukum Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif Stefanus Roy Rening, dicekal untuk tidak ke luar negeri hingga Oktober 2023.

“Pengacara tersangka LE, Stefanus Roy Rening dan tiga saksi kunci lainnya dilarang ke luar negeri hingga Oktober 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Tiga saksi kunci yang dimaksud yakni, dua dari pihak swasta, Fredrik Banne dan Sukman, serta Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Dijelaskan, larangan ke luar negeri diberikan untuk mereka bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

“Dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan,” jelasnya.

Lihat Juga |  Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

KPK berharap mereka tidak mencoba kabur ke luar negeri menggunakan jalur ilegal. Empat orang itu diharapkan kooperatif saat keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut,” pinta Ali.

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya. (RN)

Baca Juga

Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

redaksi 30/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?