Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Oleh: redaksi Terbit: 26/Apr/2023
Gedung KPK. [Foto: net]

NewsNow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dari perkembangan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

“Betul (melakukan pencegahan ke luar negeri) dalam perkara tersangka Lukas Enembe dkk,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, dikutip Kompas.com, Rabu (26/4/2023).

Ali mengatakan, KPK megajukan pencegahan untuk empat orang yang berlaku selama enam bulan sampai dengan Oktober 2023.

“Namun, dapat juga diperpanjang setelahnya, tergantung pada kebutuhan penyidikan,” ujar Ali.

Ali tidak menyebutkan identitas empat orang yang dimaksud. Tetapi, ia mengatakan, empat orang itu terdiri dari dua pihak swasta, satu pegawai negeri sipil, dan satu pengacara.

Lihat Juga |  Disperindag Ingatkan Warga Batam Jangan Panic Buying: Stok LPG 3 Kg Aman

“Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Lihat Juga |  Dulu Tak Lulus Prakualifikasi, Tetiba PT Metro Nusantara Bahari Terpilih untuk Kerja Sama Pelabuhan Batam Center

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara. (*)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

redaksi 26/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?