Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Lukas Enembe Gugat Praperadilan, KPK: Kami Akan Hadapi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Lukas Enembe Gugat Praperadilan, KPK: Kami Akan Hadapi

Oleh: redaksi Terbit: 3/Apr/2023
Gedung KPK. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe tidak mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Beberapa waktu lalu, Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan kepada KPK terkait dengan status tersangka dan penahanannya.

“Kami menghargai pengajuan gugatan tersebut sebagai sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara yang dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku, semua sudah dipatuhi. “Kami optimis hakim akan menolak gugatan tersebut,” tandasnya.

Lihat Juga |  Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Dijelaskan, praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.4/2016.

Adapun gugatan Lukas terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL sejak Rabu (29/3). Dalam petitum gugatannya, Lukas meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.

Pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penyidikan perkara itu tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kedua, menyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK dengan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tanggal 5 September 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Lihat Juga |  IKI Merosot, Dunia Usaha Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis

Ketiga, menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe.

Kelima, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan Lukas Enembe di rumah atau rumah sakit atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Keenam, menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan.

Lihat Juga |  Pemerintah Harus Gandeng Swasta Cukupkan Kebutuhan Daging Sapi Hingga Lebaran 2023

Ketujuh, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Untuk diketahui, kini Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua. (RN)

Baca Juga

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

redaksi 3/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?