NewsNow.id, Jakarta – Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Perpanjangan masa penahanan mulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023, dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Sudah diperpanjang untuk keperluan penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Ali juga menerangkan kondisi Lukas Enembe relatif stabil. “Kami secara rutin melakukan pemeriksaan, baik oleh dokter internal maupun berkoordinasi dengan dokter di RSPAD Gatot Subroto,” terangnya.
Dia menjelaskan, hingga kini KPK telah menetapkan dua tersangka pada perkara tersebut yakni, Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap Lukas.
Dikabarkan, tersangka Rijatono Lakka telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe pasca terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Sejauh ini, KPK menduga Lukas Enembe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
Proses penyidikan saat ini tengah dikembangkan dengan mengusut aset-aset milik Lukas Enembe yang tersebar di sejumlah tempat. (RN)