Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Setara Institute: Meski Vonis Sambo Setimpal, Namun Hukuman Mati Tetap Melanggar HAM
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Setara Institute: Meski Vonis Sambo Setimpal, Namun Hukuman Mati Tetap Melanggar HAM

Oleh: redaksi Terbit: 14/Feb/2023
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dinilai setimpal. Namun, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM), hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.

“Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab. Artinya, dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya,” kata Hendardi Ketua Badan Pengurus Setara Institute, dalam keterangan persnya yang diterima NewsNow.id, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, dapat dimaklumi bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru.

Lihat Juga |  Pengusaha Akui Minta Menaker Terbitkan Aturan Potong Upah 25 Persen

“Pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera,” tuturnya.

Hendardi menambahkan, peristiwa Sambo ini harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri. Bukan hanya fokus membenahi citra, tetapi juga kinerja. “Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir,” serunya. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 14/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?