NewsNow.id – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menegaskan bahwa selama masa pemerintahannya, negara hanya akan mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump dalam pidato usai pelantikannya, di Capitol Rotunda, AS, Senin (20/1/2025), sebagaimana dilaporkan oleh CNN.
“Mulai hari ini, kebijakan resmi Amerika Serikat menyatakan hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” ujar Trump dalam pidatonya.
Menghapus Kebijakan Keberagaman Gender
Trump menyatakan akan segera mengakhiri kebijakan federal yang dianggap memaksakan keberagaman gender ke berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kebijakan ini, menurutnya, akan menghentikan “rekayasa sosial” terkait ras dan gender yang diterapkan di era pemerintahan sebelumnya.
“Pemerintah tidak akan lagi mempromosikan ideologi gender,” kata seorang pejabat Gedung Putih, seperti dilansir AFP.
Kontroversi Kebijakan Gender
Selama masa kampanyenya, Trump kerap mengkritik pengakuan terhadap keberagaman gender, terutama masyarakat transgender. Ia juga menyoroti partisipasi perempuan transgender dalam olahraga dan menentang penegasan identitas gender pada anak-anak.
Pejabat Gedung Putih mengonfirmasi bahwa kebijakan baru ini akan menghapus pengakuan terhadap jenis kelamin ketiga—seperti tanda “X” dalam dokumen resmi, termasuk paspor. Kebijakan tersebut kemungkinan akan menghadapi tantangan hukum dari kelompok pendukung hak-hak LGBT.
Gender Ditentukan Berdasarkan Kelamin Saat Lahir
Meskipun tidak memberikan rincian spesifik, Trump mengisyaratkan bahwa kebijakan ini akan mendasarkan identitas gender pada jenis kelamin saat lahir, yang dianggap “tidak dapat diubah.”
“Ini adalah jenis kelamin yang tidak dapat diubah, dan didasarkan pada realitas yang mendasar tidak dapat disangkal,” tambah pejabat tersebut.
Kontras dengan Kebijakan Era Biden
Langkah ini bertolak belakang dengan kebijakan inklusif yang diterapkan oleh Presiden Joe Biden. Selama masa pemerintahannya, Biden memperluas perlindungan terhadap hak-hak LGBT, termasuk mengeluarkan memorandum perlindungan hak transgender dan menandatangani Undang-undang Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis.
Kebijakan Trump ini diprediksi akan memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat AS, yang terbagi antara mereka yang mendukung keberagaman gender dan kelompok yang ingin mempertahankan nilai-nilai tradisional. (*)