Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Dilarang, Limbah Elektronik Impor Terindikasi B3 Merangsek Terus ke Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
21/Apr/2026
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
21/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
21/Apr/2026
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Dilarang, Limbah Elektronik Impor Terindikasi B3 Merangsek Terus ke Batam

Oleh: Editor Terbit: 22/Des/2025

NewsNow.com – Terminal Petikemas Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kini dijejali tumpukan 856 kontiner berukuran 40 feet berisi limbah elektronik dan telah menjejali sepertiga dari 12 hektare areal tersedia. Sejumlah kontiner itu ditahan dan diperintahkan kedeputian Penegakan Hukum(Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup(KLH,) untuk dikembalikan (reekspor) oleh importirnya ke negara asal Amerika, karena teridentifikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun( B3).
Namun hingga awal Desember ini, sejak pengungkapan kasus impor limbah B3 ini September lalu, para importirnya mebandel tak mengindahkan perintah KLH bersama Bea dan Cukai (BC) Batam; tak satu pun kontiner berisi limbah terlarang itu di reekspor. Kasus ini terungkap setelah Basel Action Network (BAN), sebuah organisasi lingkungan internasional berbasis di Amerika Serikat, melaporkan adanya dugaan ekspor ilegal limbah elektronik ke Indonesia.

Dilarang UU Nasional dan Internasional
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyatakan bahwa pemasukan limbah elektronik tersebut melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Konvensi Basel, yang melarang perpindahan lintas batas limbah berbahaya.
KLH bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Reekspor Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, yang mewajibkan seluruh kontainer limbah dikembalikan ke negara asal.
Pemerhati lingkungan hidup, Bastian, menilai kondisi ini mempertanyakan lemahnya posisi negara berhadapan dengan importir nakal yang dijuluki oligarki lokal “Ini bisa dikatakan negara kalah dengan para importir limbah yang nakal, karena perintah undang-undang dan perintah re-ekspor tidak diindahkan,” ujarnya.

Lihat Juga |  Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Dikirim via WhatsApp

Senada, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menyoroti keberanian para importir yang tetap memasukkan limbah elektronik di tengah penindakan KLH.
Ia mempertanyakan mengapa negara hanya berhenti pada perintah re-ekspor, tanpa diikuti pengusutan penegakan hukum pidananya

Ancaman Pidana Tidak Dijalankan?
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b jo Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, mengatur Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI dipidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KLH belum melakukan pengusutan pidana terhadap para importir, dan hanya mengeluarkan perintah re-ekspor.
“Ini paradoks dan anomali penegakan hukum. KLH menyatakan ada pelanggaran undang-undang, tapi impor masih terus masuk. Mengapa ini bisa terjadi?” kata Panahatan, rada heran.
Osman Hasyim, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), juga turut mengkritisi penanganan kasus limbah elektronik impor di Batam.
Ia mengaku terkejut dengan jumlah kontainer limbah elektronik yang mencapai ratusan unit dan dinyatakan mengandung B3.

Lihat Juga |  OSO Putuskan Partai Hanura Usung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Berdasarkan data Bea dan Cukai Batam, yang disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Evi Octavia, per Senin (15/12/2025): total kontainer ditahan sebanyak 865 unit.
Hasil pemeriksaan awal terhadap 74 kontainer: mengandung limbah B3.

Perusahaan Importir dan Perizinan
Tiga perusahaan pengimpor limbah elektronik tersebut adalah:

  1. PT Esun International Utama Indonesia (EIUI)
  2. PT Logam Internasional Jaya (LIJ)
  3. PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

Ketiganya tidak merespons konfirmasi wartawan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa BP Batam dan Pemerintah Kota Batam memberikan persetujuan pemasukan “bahan baku yang belum ditetapkan pembatasannya”, tanpa secara eksplisit menyebut limbah elektronik.
Persetujuan inilah yang diduga dimanfaatkan para importir sebagai dasar administratif untuk memasukkan limbah elektronik dalam jumlah besar, meski bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup.
Panahatan juga mempertanyakan mengapa negara terkesan lemah dalam menghadapi pelanggaran serius ini.
“Mengapa pemerintah yang mewakili negara tidak tegas mengusut pidana impor limbah elektronik yang sudah meresahkan dan jelas melanggar hukum?” ujarnya.

Lihat Juga |  Pilih Ketua Umum Baru, Serikat Perusahaan Pers Gelar Kongres di Hari Pers Nasional 2023

Hingga berita ini diterbitkan, KLH, BP Batam, Pemko Batam, dan pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. (A/Red)

Baca Juga

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Editor 22/Des/2025
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan Redaksi

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Editor Oleh: Editor 17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?