NewsNow.com – Terminal Petikemas Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kini dijejali tumpukan 856 kontiner berukuran 40 feet berisi limbah elektronik dan telah menjejali sepertiga dari 12 hektare areal tersedia. Sejumlah kontiner itu ditahan dan diperintahkan kedeputian Penegakan Hukum(Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup(KLH,) untuk dikembalikan (reekspor) oleh importirnya ke negara asal Amerika, karena teridentifikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun( B3).
Namun hingga awal Desember ini, sejak pengungkapan kasus impor limbah B3 ini September lalu, para importirnya mebandel tak mengindahkan perintah KLH bersama Bea dan Cukai (BC) Batam; tak satu pun kontiner berisi limbah terlarang itu di reekspor. Kasus ini terungkap setelah Basel Action Network (BAN), sebuah organisasi lingkungan internasional berbasis di Amerika Serikat, melaporkan adanya dugaan ekspor ilegal limbah elektronik ke Indonesia.

Dilarang UU Nasional dan Internasional
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyatakan bahwa pemasukan limbah elektronik tersebut melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Konvensi Basel, yang melarang perpindahan lintas batas limbah berbahaya.
KLH bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Reekspor Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, yang mewajibkan seluruh kontainer limbah dikembalikan ke negara asal.
Pemerhati lingkungan hidup, Bastian, menilai kondisi ini mempertanyakan lemahnya posisi negara berhadapan dengan importir nakal yang dijuluki oligarki lokal “Ini bisa dikatakan negara kalah dengan para importir limbah yang nakal, karena perintah undang-undang dan perintah re-ekspor tidak diindahkan,” ujarnya.
Senada, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menyoroti keberanian para importir yang tetap memasukkan limbah elektronik di tengah penindakan KLH.
Ia mempertanyakan mengapa negara hanya berhenti pada perintah re-ekspor, tanpa diikuti pengusutan penegakan hukum pidananya

Ancaman Pidana Tidak Dijalankan?
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b jo Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, mengatur Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI dipidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KLH belum melakukan pengusutan pidana terhadap para importir, dan hanya mengeluarkan perintah re-ekspor.
“Ini paradoks dan anomali penegakan hukum. KLH menyatakan ada pelanggaran undang-undang, tapi impor masih terus masuk. Mengapa ini bisa terjadi?” kata Panahatan, rada heran.
Osman Hasyim, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), juga turut mengkritisi penanganan kasus limbah elektronik impor di Batam.
Ia mengaku terkejut dengan jumlah kontainer limbah elektronik yang mencapai ratusan unit dan dinyatakan mengandung B3.
Berdasarkan data Bea dan Cukai Batam, yang disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Evi Octavia, per Senin (15/12/2025): total kontainer ditahan sebanyak 865 unit.
Hasil pemeriksaan awal terhadap 74 kontainer: mengandung limbah B3.
Perusahaan Importir dan Perizinan
Tiga perusahaan pengimpor limbah elektronik tersebut adalah:
- PT Esun International Utama Indonesia (EIUI)
- PT Logam Internasional Jaya (LIJ)
- PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Ketiganya tidak merespons konfirmasi wartawan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa BP Batam dan Pemerintah Kota Batam memberikan persetujuan pemasukan “bahan baku yang belum ditetapkan pembatasannya”, tanpa secara eksplisit menyebut limbah elektronik.
Persetujuan inilah yang diduga dimanfaatkan para importir sebagai dasar administratif untuk memasukkan limbah elektronik dalam jumlah besar, meski bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup.
Panahatan juga mempertanyakan mengapa negara terkesan lemah dalam menghadapi pelanggaran serius ini.
“Mengapa pemerintah yang mewakili negara tidak tegas mengusut pidana impor limbah elektronik yang sudah meresahkan dan jelas melanggar hukum?” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, KLH, BP Batam, Pemko Batam, dan pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. (A/Red)

