NewsNow.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan pandemi Covid-19 akan memasuki status endemi.
Menurut Presiden, keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 13 Juni 2023
“Sudah kita putuskan (Covid-19) untuk masuk ke endemi. Tetapi kapan diumumkan, baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu,” ujar Jokowi di Kantor BPKP, Jakarta Timur, dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Meski demikian, Kepala Negara menegaskan status endemi di Indonesia segera diumumkan resmi, kemungkinan pada satu atau dua pekan ini.
“Insya Allah bulan ini,” katanya.
Presiden menjelaskan, dalam sepekan hingga dua pekan mendatang pemerintah akan mematangkan soal persiapan status endemi. Sebab, kondisi penularan Covid-19 di Indonesia sudah landai.
“Ya ini dimatangkan-lah, seminggu-dua minggu ini segera diumumkan. Karena memang sudah semuanya sudah (landai),” ungkap Jokowi.
“Ini nanti yang akan didetilkan jumlah kasus, misalnya kayak dua hari yang lalu hanya 217 (kasus) kemudian kasus aktif 10.200-an. Vaksinasi kita juga sudah di atas 452 juta dosis dan lain-lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menyebut bahwa Presiden Jokowi telah mengambil keputusan mengenai status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, sebelum menyampaikan soal kondisi pandemi kepada Presiden Jokowi, dirinya terlebih dulu berkonsultasi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Budi, WHO mengapresiasi penanganan pandemi yang dilakukan Indonesia sejauh ini.
“Kita update progresnya kita seperti apa dan mereka (WHO) sepertinya happy dan menyerahkan kembali ke Indonesia untuk mengambil keputusan,” tambah Budi.
Sebagaimana diketahui pada 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. (*)