Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: KPK: Bupati Meranti Pakai Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Maju Jadi Cagub Riau
Notifikasi Lainnya
Terbaru
KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang
28/Mar/2025
Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana
25/Mar/2025
Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali
24/Mar/2025
Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers
24/Mar/2025
Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan
23/Mar/2025
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

KPK: Bupati Meranti Pakai Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Maju Jadi Cagub Riau

Oleh: redaksi Terbit: 8/Apr/2023
Gedung KPK. [Foto: net]

NewsNow.id, Jakarta – Bupati Kepulauan Meranti yang saat ini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Adil diduga menggunakan uang setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk biaya safari politik menjadi calon gubernur (cagub) Riau tahun 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Jumat (7/4/2023).

“Muhammad Adil dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.

Menurut Alex, uang setoran tersebut kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil.

Lihat Juga |  Keluarga Lukas Enembe Minta Vonis Dibacakan Segera, Hakim Menolak

Adapun besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dilakukan dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada Fitria Nengsih (FN) yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti yang sekaligus adalah orang kepercayaan Adil. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Adil sebagai setoran yang diberikan lewat ajudan bupati.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil. Di antaranya, sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Adil ntuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” kata Alex.

Atas hal tersebut, KPK telah menetapkan Adil dan Fitria sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Lihat Juga |  Warga Rempang Diklarifikasi Polda Kepri, Gerisman: Kami Dituduh BP Batam Serobot Lahan HPL-nya

Adil selaku penerima suap disangka melanggar Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Fitria sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Juga

KIARA Kritik Gagasan Menteri Iftitah tentang Transmigrasi Lokal bagi Warga Rempang

Kementerian HAM Soroti SKCK sebagai Diskriminasi bagi Eks Narapidana

Sengketa Hukum Bayangi Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali

Aksi Teror terhadap Tempo dan Urgensi Perlindungan Kebebasan Pers

Besok PC IMM Batam Gelar Aksi Tuntut Penegakan Aturan THM Selama Ramadan

Sumber: Kompas.com
redaksi 8/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?