Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Terdakwa Kera.
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Oleh: redaksi Terbit: 9/Agu/2023
Kamaruddin Simanjuntak. [Foto: JawaPos.com]

NewsNow.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong.

Melalui surat ketetapan Nomor: S.Tap/85/VIII/ RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agustus 2023, yang diteken oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamaruddin dijadikan tersangka.

Kamaruddin dinilai dengan sengaja membuat keonaran di dalam masyarakat dengan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Juga dinilai sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Dijelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada laporan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 3 Juli 2023 dan resume singkat pada 28 Juli 2023. “Sudah ada dua alat bukti dan laporan gelar perkara yang dilakukan sebelum penetapan tersangka tersebut,” kata Vivid, di Mabes Polri, dikutip dari BatamNow.com, Rabu (9/8/2023).

Lihat Juga |  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Vivid menambahkan, akibat perbuatannya, Kamaruddin dituduhkan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 311 auat (1) KUHP.

Dirinya tidak merinci, terkait kasus apa penetapan tersangka tersebut. Namun dari hasil penelusuran diketahui, bahwa hal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, soal pengelolaan dana Rp 300 triliun.

Kosasih melaporkan Kamaruddin ke polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022.

Ketika itu, Kamaruddin yang menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua ini, juga menyatakan Kosasih memiliki banyak istri gaib yang langsung dibantah oleh kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo.

Lihat Juga |  Proyek Data Center di KEK Nongsa, PT CCYRI Tanggapi Klaim PT JAJ Belum Dibayar Rp 3,4 Miliar

Dalam kanal YouTube Realita TV, Kamis, 25 Agustus 2022, Kamaruddin mengatakan, Dirut PT Taspen mengelola dana Rp 300 triliun untuk keperluan pencalonan presiden (capres) 2024. Menurutnya, uang ratusan triliun rupiah itu dikelola Kosasih bersama wanita-wanitanya. Para wanita itu disebut dipacari hingga dinikahi Kosasih secara gaib sesuai agama sang kekasih. (*)

Baca Juga

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

Terdakwa Kera.

redaksi 9/Agu/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?