NewsNow.id, Batam – Bea dan Cukai (BC) Batam membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menggempur peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama rokok dan minuman beralkohol (Mikol) tanpa pita cukai, dengan menyasar rantai distribusi dari pabrik hingga toko kelontong.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa pembentukan Satgas baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal (Dirjen) BC Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama.
“Kami membuat Satgas yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kenapa Satgas ini dibentuk? Karena untuk menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 3 persen. Tim bergerak mulai minggu ini,” jelas Zaky, dikutip BatamNow.com, Senin (23/06/2025).
Zaky menyebutkan, Satgas akan menjangkau 1.866 titik pemantauan di wilayah Batam. Mulai dari hulu seperti pabrik-pabrik rokok dan pelabuhan kargo/kontainer, hingga ke titik hilir seperti warung kelontong dan pasar swalayan.
“Totalnya 1.800 sekian hampir 1.900 titik, disurvei satu per satu. Per hari ini sudah 42 persen,” jelasnya.
Pada fase awal, tim melakukan pemetaan dan survei menyeluruh di seluruh titik tersebut, disusul dengan pendekatan edukatif, sosialisasi, dan jika diperlukan, penindakan hukum sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
“Nanti kalau sudah hampir 100 persen, kita turunkan tim kepatuhan internal. Yang pernah ‘merah’, kalau jual lagi misalnya, langsung UR, ada efek jera,” katanya.
Jika ditemukan jumlah rokok ilegal yang kecil, maka tindakan awal berupa peringatan akan diberikan. Rokok-rokok tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan akan dimusnahkan.
BC Batam kini memfokuskan langkahnya pada operasi pasar untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Data menunjukkan adanya lonjakan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan. Pada 2023 tercatat 11,74 juta batang, meningkat menjadi 15,20 juta batang pada 2024. Sementara untuk Januari-Mei 2025, sudah 17,25 juta batang berhasil ditegah dalam 213 aksi penindakan. Sebanyak 19 di antaranya sudah berujung pada ultimum remedium dengan total denda mencapai Rp 4,7 miliar.
“Saya targetkan 30 juta batang. Ini baru bulan lima, masih ada 7 bulan,” tukasnya.
Target Maksimal 3 Persen Peredaran Rokok Ilegal
Zaky menambahkan, target nasional untuk menekan peredaran rokok ilegal dipatok pada angka maksimal 3 persen. Angka itu akan divalidasi oleh tim khusus dari pusat.
“Aku netapin harus di bawah target nasional,” ucapnya.
Ia meyakini bahwa kehadiran Satgas akan mampu secara signifikan menurunkan jumlah rokok ilegal yang beredar di Batam.
“Semakin lama ini, seharusnya makin turun karena sudah semakin sedikit yang melanggar karena bea cukainya aktif,” harapnya.
Menurutnya, penurunan peredaran rokok ilegal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.
Minuman Beralkohol Ilegal Tak Luput dari Sasaran
Selain rokok, Satgas juga akan menyisir peredaran MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) ilegal.
Selama Januari hingga Mei 2025, BC Batam mencatat telah mengamankan 2.019,265 liter MMEA dari 17 penindakan.
Sebagai perbandingan, tahun lalu jumlah yang ditegah mencapai 6.734,04 liter dari 19 penindakan. Sementara pada 2023, jumlah yang diamankan hanya 2.177,75 liter dari 38 penindakan. (*)

