NewsNow.id, Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendera Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, bakal segera disidangkan mengingat proses penyidikan telah rampung.
“Hari ini akan diserahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa KPK karena berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya telah lengkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Tidak disebutkan di mana Lukas Enembe akan menjalani persidangan nantinya. “Nanti akan diumumkan ke publik setelah diperoleh kepastian. Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” terang Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RN)