Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sri Mulyani: THR PNS Bisa Dibayar Sesudah Idulfitri
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sri Mulyani: THR PNS Bisa Dibayar Sesudah Idulfitri

Oleh: redaksi Terbit: 4/Apr/2023
Ilustrasi. [Foto: Shutterstock]

NewsNow.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tidak menutup kemungkinan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru cair sesudah Lebaran.

Namun, ia menekankan para PNS tak perlu khawatir. Sebab, meski belum cair sebelum lebaran, THR PNS tidak akan hangus.

“Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idulfitri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).

Sri Mulyani menyatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Sedangkan, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemda sudah bisa mengajukan sejak awal April.

Lihat Juga |  Riuh Ogoh-Ogoh di Batam, Menjaga Tradisi di Tengah Keberagaman

“K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara,” kata dia.

Umumnya, keterlambatan pembayaran THR PNS disebabkan oleh SPM yang diajukan K/L atau Pemda tidak lengkap. Ini kerap terjadi setiap tahun, sehingga Sri Mulyani berharap pengajuan SPM bisa disiapkan dari sekarang.

Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu. Di mana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Artinya, sejak pandemi covid-19 atau 2020, THR yang diterima PNS belum kembali normal atau 100 persen. Meski demikian, THR 2022 dan 2023 lebih baik dari 2021 yang tanpa menggunakan perhitungan tukin.

Lihat Juga |  KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 204.807.222 Pemilih

“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” pungkas wanita yang kerap disapa Ani ini. (*)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Sumber: CNNIndonesia.com
redaksi 4/Apr/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?