Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: SK Peradi Luhut Dibekukan, Prof Otto Hasibuan Minta Kemenkumham Taati Putusan PTUN Jakarta
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

SK Peradi Luhut Dibekukan, Prof Otto Hasibuan Minta Kemenkumham Taati Putusan PTUN Jakarta

Oleh: redaksi Terbit: 14/Mar/2023
Jumpa pers Pengurus DPN Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan di Kantor DPN PERADI, Jakarta, Senin (13/3/2023). [Foto: Dok. NewsNow.id]

NewsNow.id, Jakarta – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No. 251/G/2022/PTUN.Jkt, yang mencabut SK Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), menjadi penguat dari putusan Mahkamah Agung RI melalui putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang pada intinya menyatakan keabsahan Fauzi Hasibuan dan Thomas E Tampubolon sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2015-2020, yang kini, melalui Munas III Peradi secara aklamasi telah memilih Prof Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025.

Sebelum putusan, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Sudarsono dan Indah Mayasari serta Akhdiat Sastrodinata sebagai anggota telah menerbitkan Penetapan Penundaan yang membekukan pelaksanaan kedua SK tersebut terhitung sejak 9 Maret 2023.

“Kami mengapresiasi putusan PTUN Jakarta tersebut. Ini merupakan penguatan terhadap putusan MA sebelumnya,” kata Prof Otto Haisbhan Ketua Umum DPN Peradi, dalam jumpa. Persnya di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Lihat Juga |  Sambo Ngotot Putri Diperkosa, Ayah Brigadir J: Bukti Visum Tak Ada

Dijelaskan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyampaikan:

Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
  2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;

Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
  2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Lihat Juga |  Tim Football Advokat Indonesia Pasang Target Juara di Nation Cup 2023

Prof Otto menjelaskan, sebelumnya Kepengurusan Peradi yang ia pimpin menggugat Kemenkumham soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Pasalnya, ketika kepengurusan Prof Otto Hasibuan ingin mendaftarkan kepengurusannya di Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH) Kemenkumham pasca keluarnya putusan MA, ternyata telah didaftarkan kepengurusan Luhut Pangaribuan.

Akhirnya, kepengurusan Prof Otto dengan mengajukan 52 bukti tertulis dan dua saksi Notaris dan dua saksi ahli yakni, Nindyo Pramono (Guru Besar UGM) dan Yusril Ihza Mahendra (Guru Besar UI), mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Lihat Juga |  Presiden Jokowi Lantik Kepengurusan Apindo Periode 2023-2028

Otto menilai, ada cacat prosedur, substansi, dan kepastian hukum yang dilakukan Menkumham. “Belum lagi NPWP yang diajukan Peradi RBA adalah NPWP yang baru. Sebab, sejak awal NPWP Peradi tidak pernah berubah,” bebernya.

Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Prof Otto berharap Kemenkumham bisa menghormati dan menjalankannya. “Ya harus dihormati. Siapapun harus menghormati putusan pengadilan, bukan malah menabrak lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Rivai Kusumanegara Koordinator Tim Kuasa Hukum Peradi pimpinan Prof Otto menegaskan, “Sesuai asas Res Judicata, maka suka tidak suka, putusan yang dikeluarkan pengadilan wajib dihormati, terlebih dalam negara hukum. Sehingga semua produk ataupun tindakan yang bertentangan dengam putusan MA tersebut patut dinyatakan tidak sah,” tukasnya. (RN)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

redaksi 14/Mar/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan Redaksi

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Editor Oleh: Editor 2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?