Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ketum PKN Pastikan Anas Urbaningrum Bongkar Borok KPK di Era SBY
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ketum PKN Pastikan Anas Urbaningrum Bongkar Borok KPK di Era SBY

Oleh: redaksi Terbit: 28/Feb/2023
I Gede Pasek Suardika. [Foto: Wikipedia]

NewsNow.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperkirakan bebas dari penjara pada April 2023. Saat sudah bebas itulah waktunya Anas untuk membongkar sejarah kelam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika, kepada awak media, di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

“Nanti beliau akan membuka tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu,” ujar Pasek.

Dijelaskannya soal surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang bocor saat itu. “Bahasa dalam sprindik tersebut tidak independen dan terkesan ada intervensi kekuasaan saat itu untuk menyeret Anas dalam kasus-kasus lain selain korupsi proyek Hambalang,” jelasnya.

Lihat Juga |  RKUHP Terbaru: Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Padahal, seharusnya sprindik harus menyebutkan kasusnya secara tegas dan jelas serta tidak boleh disebutkan kasus-kasus lain.

“Coba sekarang, apakah ada sprindik seperti itu hari ini tidak ada proyek lain-lain tidak boleh seperti itu, harus jelas, peristiwa di mana, tahun berapa, kerugian berapa harus ada,” kata Pasek.

Selain itu, lanjutnya, putusan peninjauan kembali (PK) menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti di mobil Harrier. Sementara, Anas dijadikan tersangka mobil Harrier.

“Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang. Tidak terbukti juga di putusan PK. Lalu dihukumnya apa? Dia (Anas) itu dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain,” tukasnya.

Lihat Juga |  Teerapong Lekpradub WN Thailand Divonis 17 Tahun Penjara

Pasek menilai, saat ini KPK sudah berbeda dengan penanganan yang lebih terukur. Yang diproses hukum KPK saat ini adalah pihak yang betul-betul memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.

“Cara pendekatannya pun penangkapannya pun betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beri support ya. Memang kelihatannya tidak hingar bingar, tetapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum. Pendidikanlah yang kemudian dimaksimalkan masuk di dunia senyap. Kalau kemarin kan hingar bingar diutamakan, tetapi kualitatif justru sangat lemah,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Perbaikan Pipa DN 800mm Belum Rampung hingga Siang Ini, Setelah Bocor Lagi Kemarin

redaksi 28/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?