Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ketum PKN Pastikan Anas Urbaningrum Bongkar Borok KPK di Era SBY
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ketum PKN Pastikan Anas Urbaningrum Bongkar Borok KPK di Era SBY

Oleh: redaksi Terbit: 28/Feb/2023
I Gede Pasek Suardika. [Foto: Wikipedia]

NewsNow.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperkirakan bebas dari penjara pada April 2023. Saat sudah bebas itulah waktunya Anas untuk membongkar sejarah kelam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika, kepada awak media, di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

“Nanti beliau akan membuka tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu,” ujar Pasek.

Dijelaskannya soal surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang bocor saat itu. “Bahasa dalam sprindik tersebut tidak independen dan terkesan ada intervensi kekuasaan saat itu untuk menyeret Anas dalam kasus-kasus lain selain korupsi proyek Hambalang,” jelasnya.

Lihat Juga |  Catut Nama PWI Kepri, Proposal Bodong Beredar saat Ramadan

Padahal, seharusnya sprindik harus menyebutkan kasusnya secara tegas dan jelas serta tidak boleh disebutkan kasus-kasus lain.

“Coba sekarang, apakah ada sprindik seperti itu hari ini tidak ada proyek lain-lain tidak boleh seperti itu, harus jelas, peristiwa di mana, tahun berapa, kerugian berapa harus ada,” kata Pasek.

Selain itu, lanjutnya, putusan peninjauan kembali (PK) menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti di mobil Harrier. Sementara, Anas dijadikan tersangka mobil Harrier.

“Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang. Tidak terbukti juga di putusan PK. Lalu dihukumnya apa? Dia (Anas) itu dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain,” tukasnya.

Lihat Juga |  PAD Pajak Parkir Khusus Batam Tak Mencapai Target, Kini Muncul Parkir Gratis Milik K Square Mall

Pasek menilai, saat ini KPK sudah berbeda dengan penanganan yang lebih terukur. Yang diproses hukum KPK saat ini adalah pihak yang betul-betul memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.

“Cara pendekatannya pun penangkapannya pun betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beri support ya. Memang kelihatannya tidak hingar bingar, tetapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum. Pendidikanlah yang kemudian dimaksimalkan masuk di dunia senyap. Kalau kemarin kan hingar bingar diutamakan, tetapi kualitatif justru sangat lemah,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak

redaksi 28/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?