Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ketum PKN Pastikan Anas Urbaningrum Bongkar Borok KPK di Era SBY
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ketum PKN Pastikan Anas Urbaningrum Bongkar Borok KPK di Era SBY

Oleh: redaksi Terbit: 28/Feb/2023
I Gede Pasek Suardika. [Foto: Wikipedia]

NewsNow.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperkirakan bebas dari penjara pada April 2023. Saat sudah bebas itulah waktunya Anas untuk membongkar sejarah kelam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika, kepada awak media, di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

“Nanti beliau akan membuka tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu,” ujar Pasek.

Dijelaskannya soal surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang bocor saat itu. “Bahasa dalam sprindik tersebut tidak independen dan terkesan ada intervensi kekuasaan saat itu untuk menyeret Anas dalam kasus-kasus lain selain korupsi proyek Hambalang,” jelasnya.

Lihat Juga |  Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Padahal, seharusnya sprindik harus menyebutkan kasusnya secara tegas dan jelas serta tidak boleh disebutkan kasus-kasus lain.

“Coba sekarang, apakah ada sprindik seperti itu hari ini tidak ada proyek lain-lain tidak boleh seperti itu, harus jelas, peristiwa di mana, tahun berapa, kerugian berapa harus ada,” kata Pasek.

Selain itu, lanjutnya, putusan peninjauan kembali (PK) menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti di mobil Harrier. Sementara, Anas dijadikan tersangka mobil Harrier.

“Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang. Tidak terbukti juga di putusan PK. Lalu dihukumnya apa? Dia (Anas) itu dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain,” tukasnya.

Lihat Juga |  Bripka Madih Diduga Serobot Paksa Tanah Warga, Ternyata Ohh..Ternyata

Pasek menilai, saat ini KPK sudah berbeda dengan penanganan yang lebih terukur. Yang diproses hukum KPK saat ini adalah pihak yang betul-betul memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.

“Cara pendekatannya pun penangkapannya pun betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beri support ya. Memang kelihatannya tidak hingar bingar, tetapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum. Pendidikanlah yang kemudian dimaksimalkan masuk di dunia senyap. Kalau kemarin kan hingar bingar diutamakan, tetapi kualitatif justru sangat lemah,” pungkasnya. (RN)

Baca Juga

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Gedung Kargo Baru Tak Dapat Dioperasikan

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi

Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?

redaksi 28/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Royal Bintan Heritage Terkendala, Direktur PT ANP Harap Dukungan Pemkab untuk Kawasan Strategis Nasional

Editor Oleh: Editor 22/Apr/2026
Demi Percepatan Investasi Kawasan Strategis Nasional, Royal Bintan Heritage Sempat Beroperasi Sebelum Dihentikan Sementara
Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?