Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: SPBU Curang di Batam Belum Disanksi, Pertamina: Masih Tunggu BAP dari Disperindag
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

SPBU Curang di Batam Belum Disanksi, Pertamina: Masih Tunggu BAP dari Disperindag

Oleh: redaksi Terbit: 22/Feb/2023
SPBU CODO di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung, Kota Batam, masih ditutup hingga Rabu (22/2/2023). [Foto: NewsNow.id]

NewsNow.id, Batam – Pertamina belum memberikan sanksi terhadap SPBU CODO di Kecamatan Sagulung yang sebelumnya ditutup oleh Disperindag Kota Batam karena ditemukan kecurangan pada nozzle dispenser pompa.

“Pertamina melakukan crosscheck dulu ke SPBU tersebut, dan apabila berita acara pemeriksaannya sudah ada dari Disperindag kami akan minta klarifikasi dari SPBU tersebut,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, dikutip BatamNow.com, Rabu (22/2/2023).

Sebagai informasi, SPBU CODO (Company Owned Dealer Operated) merupakan SPBU milik Pertamina, namun dioperasikan oleh swasta.

Soal sanksi, kata Satria, akan melihat dulu hasil BAP dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan klarifikasi pengelola SPBU.

“Nanti dari hasil berita acara dan juga dari klarifikasi, kami Pertamina akan melakukan langkah-langkah selanjutnya bagi SPBU tersebut,” lanjutnya.

Satria turut mengapresiasi peran pengawasan dari Disperindag Kota Batam terhadap SPBU.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Disperindag yang telah bekerjasama bersama dengan Pertamina dalam melakukan pengawasan kepada SPBU, terutama berkaitan dengan tupoksi dari Disperindag tersebut yaitu melakukan pengawasan tera,” ucapnya.

Lihat Juga |  Kadin Batam Dipimpin Jadi Rajagukguk Tegaskan Mukota ke-8 Tak Sesuai AD/ART

Sementara Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau masih belum menjawab konfirmasi terkait tindak lanjut terhadap SPBU CODO yang disegel pihaknya beberapa hari lalu.

Pantauan di lokasi, hingga Rabu (22/2), SPBU CODO yang disegel itu masih tutup dan tak terlihat aktivitas. Letaknya di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung.

Pintu masuk dan keluar SPBU itu ditutup dengan pagar besi. Pada pagar di pintu keluar ditempelkan kertas dengan tulisan “MAAF TUTUP SEMENTARA”.

Setelah ditelusuri, SPBU CODO di Sagulung itu bernomor 13.294709 dan dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama. Ini berdasarkan data daftar Penyalur BBM PT Pertamina (Persero) di laman Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Disperindag Kota Batam menemukan 12 nozzle pada 3 dispenser pompa di SPBU CODO itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Lihat Juga |  Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer

Sebagai inormasi, tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan.

Aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, jelas Gustian, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

“Saat tim turun untuk melakukan pengawasan, dan pengecekan tera di SPBU tersebut. Seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875 [persen]. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana,” katanya.

Perkiraan Gustian, kecurangan SPBU CODO itu merugikan masyarakat konsumen hingga Rp 75 juta per bulan.

Sanksi Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Gustian menyebutkan SPBU curang bisa disanksi dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta.

Soal kecurangan dan sanksi serupa juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lihat Juga |  Lelang Supertanker MT Arman 114 Zonk, Aset Rampasan Rp1,17 Triliun Tak Dilirik Pasar

Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen mengatur, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya“.

Untuk sanksinya dimuat dalam Pasal 62 ayat (1), “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)“.

Diberitakan, kecurangan nozzle di SPBU CODO ini adalah kali kedua pun penutupannya. Sebelumnya, pompa pengisian solar yang bermasalah.

Soal sanksi karena sudah dua kali kecurangan ditemukan di SPBU CODO ini, Gustian juga belum merespons konfirmasi media ini. (*)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta

KPK Respons “Motor Gede” Ketua DPRD Kepri, Belum Tercatat di LHKPN

Sumber: BatamNow.com
redaksi 22/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?