Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Polemik Dana Haji, Pemerintah Patok Rp69 Juta Pakar Bilang Cukup Rp40 Juta
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Polemik Dana Haji, Pemerintah Patok Rp69 Juta Pakar Bilang Cukup Rp40 Juta

Oleh: redaksi Terbit: 10/Feb/2023
Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran, Dian Masyita. [Foto: ist]

NewsNow.id, Jakarta – Hingga kini, dana haji masih menjadi polemik ditengah masyarakat. Tingginya biaya haji 2023 yang dipatok pemerintah, membuat banyak jamaah yang akan pergi haji harus berpikir ulang.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama mematok Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98,8 juta. Dari biaya tersebut, 70%-nya dibebankan kepada jamaah sedang 30% sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan perhitungan tersebut, dana yang ditanggung jamaah haji (Bipih) Tahun 2023 sebesar Rp 69 juta. Sebelumnya, saat mendaftar haji jamaah sudah menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta, itu artinya, jamaah masih perlu menambah pelunasan sebesar Rp 44 juta.

Tentu saja ini dirasa sangat memberatkan masyarakat. Dengan melihat komposisi calon jamaah haji 2023 yang mayoritas merupakan masyarakat kalangan bawah, maka biaya pelunasan sebesar Rp 44 juta yang harus disetorkan dalam jangka waktu hanya satu bulan akan sulit dilakukan. Kebijakan ini akan berisiko pada banyaknya jamaah yang tidak bisa berangkat haji di tahun ini.

Lihat Juga |  DMI Gandeng BWI Percepat Sertifikasi Masjid di Indonesia

Pada rapat Pokja Haji Komisi VIII DPR RI, dengan Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran Dian Masyita, Rabu (8/2/2023), terungkap bahwa dana haji tahun ini cukup Rp40 juta. Hal itu berdasarkan simulasi yang dibuat.

“Harusnya, pelunasan biaya haji tahun ini cukup Rp15 juta saja,” kata Pro Dian.

Dia menawarkan skema pembiayaan haji tahun ini dengan proporsi sekitar 40%:60%, dimana Rp40 juta merupakan Bipih dan sekitar Rp56 juta disubsidi dengan dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Dikatakannya, kenaikan biaya pelunasan tidak langsung meroket ke Rp44 juta tapi bisa naik perlahan sekitar Rp3 juta per tahunnya. Dengan perhitungan tersebut, jika dimulai di tahun 2023 biaya pelunasan sebesar Rp15 juta, kemudian naik menjadi Rp18 juta di 2024, kemudian menjadi Rp22 juta di 2025 dan seterusnya. Dengan begitu, maka selama 10 tahun setoran pelunasan biaya keberangkatan haji dapat bernilai Rp44 juta pada tahun 2034.

Lihat Juga |  BCA Tolak Ganti Uang Nasabah yang Dicuri Tukang Becak, OJK Beri Komentar

“Skenarionya Rp25 juta sudah oke, tambahan pelunasan Rp15 juta tahun ini. Kenaikan mulai dari Rp 15 juta di 2023, bertambah Rp3 juta di 2024, begitu seterusnya. Kalaupun naik Rp44 juta itu masih di 2034 karena kita punya dana BPKH 7% yang bisa mengangkat angka ini,” terangnya.

Dengan mempertimbangkan dana jamaah yang diinvestasikan dengan imbal hasil 7%, kata Dian, di mana nilai manfaat sebesar Rp20 triliun, maka biaya haji bagi 221 ribu jamaah dengan masing-masing orang sebesar Rp96 juta menjadi Rp21 triliun masih memungkinkan untuk dibantu dengan dana Rp7 triliun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, pihaknya sepakat dengan perhitungan Dian, di mana tidak harus menaikkan dana pelunasan haji sampai Rp44 juta.

“Kami tetap meyakini bahwa dari satu sisi masih bisa ada penghematan harga-harga dari akomodasi, konsumsi, dan harga-harga lain termasuk penerbangan. Tapi di samping kita tekan harga di situ, kemudian kami melihat bahwa posisi keuangan haji kita yang dikelola BPKH tidak perlu harus terkejut di tahun ini karena pada dasarnya kita masih punya saving,” kata Marwan.

Lihat Juga |  Terkait Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Izin 28 Perusahaan di Cabut

Dirinya setuju dana BPKH saat ini masih bisa mencukupi menaikkan besaran subsidi untuk dana haji tahun ini. Menurutnya, masih ada dana yang dikelola BPKH sebesar Rp9,2 triliun pada 2020 yang tidak terpakai, kemudian sebanyak Rp10,02 triliun juga tidak terpakai pada tahun 2021. Selain itu pada 2022 terdapat nilai manfaat tahun berjalan yang terpakai sebesar Rp6,9 triliun dan masih ada sisa. Kemudian, ada juga dana yang dikirimkan ke virtual account, dimana pada 2020 sebesar Rp2,1 triliun, pada 2021 sebesar Rp2,2 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp2,2 triliun.

“Artinya, masih aman dan tidak mesti harus dibebankan kepada jamaah harus melunaskan sampai Rp 44 juta,” tandasnya. (RN)

Baca Juga

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

redaksi 10/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?