Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kandas Upaya Mencawapreskan Jokowi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi
21/Apr/2026
Meter Air Pelanggan SPAM Raib Massal di Nongsa, Pencurian Biasa atau Ada Modus?
21/Apr/2026
Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang
21/Apr/2026
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kandas Upaya Mencawapreskan Jokowi

Oleh: redaksi Terbit: 1/Feb/2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Foto: Dok. Sekretariat Negara]

NewsNow.id, Jakarta – Entah apa yang mendorong segelintir elit menggadang-gadang Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 nanti. Setelah sebelumnya juga muncul wacana amandemen UUD 1945, di mana merubah masa jabatan Presiden bisa diemban untuk tiga periode.

Namun, upaya menggolkan hal tersebut sudah kandas. Dalam amar putusannya, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono serta Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah. Itu merupakan permohonan kedua yang diajukan pemohon. Sementara pokok perkara yang dilayangkan oleh pemohon adalah pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apakah bertentangan dengan UUD 1945.

Lihat Juga |  Tas Wisatawan Dicuri Tanpa Pemeriksaan X-Ray: Pelabuhan Batam Center Rentan?

Pemohon menilai, ketentuan dua pasal dalam UU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai norma baru untuk menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945. Pemohon juga menilai bahwa Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua MK Anwar Usman menegaskan menolak seluruh permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Dikemukakan sejumlah alasan penolakan tersebut yakni:

Pertama, berdasarkan Pasal 227 UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi persyaratan dan salah satunya adalah surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Lihat Juga |  Prof Gayus Lumbuun: Masih Ada Celah Untuk Revisi Vonis Sambo Cs

“(Syarat pendaftaran tersebut) adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945,” kata Hakim MK lainnya, Saldi Isra.

Kedua, MK menganggap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diujikan oleh pemohon telah berkesinambungan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus penjelasan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menegaskan maksud ‘belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” beber Saldi Isra saat membacakan pertimbangan MK.

Lihat Juga |  KPK Sebut Batam Potensi Tinggi Korupsi: 99 Pengaduan Sejak 2023

Ketiga, berdasarkan hal tersebut, ketentuan yang terkandung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

“Dengan demikian, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Saldi Isra.

Keempat, MK berpendapat bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terdapat hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya,” jelas Saldi Isra. (RN)

Baca Juga

Wanita di Batam Mengaku Kavelingnya Dicaplok dan Diintimidasi

Meteran Air Warga Punggur, Kecamatan Nongsa Hilang

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

redaksi 1/Feb/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwaPilihan Redaksi

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Editor Oleh: Editor 17/Apr/2026
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?