Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Seminar Nasional Peradi-UKI, Prof Otto Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi UU TPKS
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Seminar Nasional Peradi-UKI, Prof Otto Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi UU TPKS

Oleh: redaksi Terbit: 27/Jan/2023
Konferensi pers Seminar Nasional "Proteksi Diri dari Predator Seksual" yang diadakan Peradi bekerjasama dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI), secara hybrid, Kamis (26/1/2023). [Foto: Dok. Peradi)

NewsNow.id, Jakarta – Perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sebab itu adalah amanat Konstitusi Indonesia.

Penegasan itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan pada Seminar Nasional bertema “Proteksi Diri dari Predator Seksual” yang diadakan Peradi bekerjasama dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI), secara hybrid, Kamis (26/1/2023).

“Persoalan kekerasan seksual sudah ada sejak dahulu kala. Karena itu, kehadiran UU TPKS sangatlah penting, termasuk ekses berlakunya UU itu,” kupas Prof Otto.

Prof Otto menilai, munculnya anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antar-individu adalah keliru karena UUD menyatakan melindungi HAM.

Lihat Juga |  Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan

Baginya, dalam menangani kekerasan seksual, sambung Prof Otto, haruslah memperhatikan korban. “Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir. Karenanya, seminar nasional ini sangat penting sekali,” tambah Prof Otto.

Seminar Nasional “Proteksi Diri dari Predator Seksual”, Kamis (26/1/2023). [Foto: Dok. Peradi)

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam sambutannya mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM yang harus dihapuskan.

Dia mengungkapkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021, di mana 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun, mengalami kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

“Bahkan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir meningkat dari 4,7% pada 2016, menjadi 5,2% pada tahun 2021,” ungkapnya.

Lihat Juga |  Kualitas Air Minum Harus Layak dan Aman, BP Batam Ngerti Nggak ya?

Dijabarkan, hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2021, yakni 4 dari 100 anak laki-laki usia 13–17 tahun di perkotaan, pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk kontak maupun nonkontak di sepanjang hidupnya. Sementara di pedesaan, prevalensinya sebanyak 3 dari 100 anak laki-laki. “Bagi anak perempuan yang tinggal baik di perkotaan bahkan perdesaan, prevalensinya bahkan 2 kali lipatnya anak laki-laki, yaitu 8 dari 100,” katanya.

Bintang menilai, angka-angka tersebut merupakan fenomena gunung es, yakni jumah korban dan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan.

“Keadaan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dampak yang ditimbulkan kepada korban mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan juga sosial,” pintanya.

Lihat Juga |  Prof Gayus Lumbuun: Masih Ada Celah Untuk Revisi Vonis Sambo Cs

Oleh karena itu, kata Bintang, lahirnya UU 12 Tahun 2022, merupakan suatu bukti bahwa negara sangat berupaya melindungi rakyatnya. Ia berharap semua pihak mengawal implementasi UU tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.

Sementara itu, Rektor UKI, Dr Dhaniswara K Raharjo menyebutkan salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapapun, baik perempuan atau laki-laki harus berani melawan. “Jadi kalau merasa tidak nyaman, tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” tukasnya. (RN)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

redaksi 27/Jan/2023
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?