Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 135 Orang Pelanggaran HAM
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
14/Apr/2026
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
11/Apr/2026
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
10/Apr/2026
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH
10/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 135 Orang Pelanggaran HAM

Oleh: redaksi Terbit: 2/Nov/2022
Penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak napas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [Foto: kumparan]

NewsNow.ID – Komnas HAM menyatakan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM. Tragedi pada 1 Oktober 2022 ini menewaskan 135 orang, terbanyak suporter Arema FC, Aremania.

“Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Ada beberapa hal yang dirinci terkait hal tersebut. Dari mulai soal penggunaan gas air mata hingga jam tayang Arema vs Persebaya yang dihelat malam hari.

“Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang,” kata Anam.

Lihat Juga |  Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, WALHI: Ini Wajah Asli Rezim Jokowi

“Yang melakukan penembakan bukan hanya Brimob, tapi juga personel Sabhara,” sambung Anam.

Jenis senjata yang digunakan aparat Brimob adalah laras licin panjang. Amunisinya selongsong kaliber 37/38.

Anam menambahkan, pelibatan anggota kepolisian dan TNI dalam membubarkan suporter yang masuk ke lapangan menjadi persoalan. Sebab melanggar aturan sepakbola lokal maupun internasional.

“Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa mempedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA,” katanya.

Enam Tersangka

Dalam Tragedi Kanjuruhan, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah:

  1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman
  3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
  5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris
  6. Security Officer Suko Sutrisno. (*)
sumber: Kumparan

Baca Juga

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar

SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Minta Kadis Evaluasi Bazar MTQH

redaksi 2/Nov/2022
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

KPK Ingatkan BP Batam Soal Land Banking, Tanah Cen Sui Lan Kembali Disorot Publik.

Editor Oleh: Editor 10/Apr/2026
Pria Tewas di Tumpukan Sampah Pasar Jodoh
Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.
SMN: Waketum DPP PKB Hanif Dakhiri Akan Buka Muscab PKB Batam
43 Anggota DPRD Batam Belum Patuh LHKPN
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?